Porosmedia.com, Kab. Bandung –
Kampung Cae, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, dikejutkan oleh peristiwa memilukan pada Jumat (5/9/2025) dini hari. Seorang ibu berinisial EN (34) dan dua putranya, AAP (9) dan AAP (11 bulan), ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan mereka. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Polda Jabar sekaligus menggugah kesadaran publik tentang rentannya kesehatan mental dalam lingkup keluarga.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa suami korban, YS, menemukan ketiga korban sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pintu rumah terkunci dari dalam. Melalui ventilasi, YS melihat istrinya tergantung di kusen pintu kamar. Warga yang mendengar teriakannya lalu mendobrak pintu dan menemukan dua anak juga telah meninggal dengan jeratan di leher.
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menunjukkan bahwa seluruh pintu dan jendela terkunci dari dalam, tidak ada tanda-tanda luka terbuka, serta ditemukan secarik kertas berisi curahan hati korban kepada suami. Polisi juga mengamankan ponsel dan sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiga jenazah telah dievakuasi ke RS Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan forensik.
Kasus tragis Banjaran bukanlah insiden tunggal. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tren bunuh diri di Indonesia mengalami peningkatan: tahun 2022 tercatat 826 kasus resmi, namun WHO memperkirakan angka riil bisa tiga kali lipat karena banyak kasus ditutupi stigma sosial dan agama.
Penelitian Universitas Indonesia (2023) menegaskan bahwa bunuh diri sering dianggap aib keluarga, sehingga pelaporan ke aparat dan layanan kesehatan mental sangat minim. Hal ini menjadikan fenomena bunuh diri sebagai “gunung es”—kasus yang terlihat jauh lebih sedikit daripada kenyataan di lapangan.
Psikolog klinis menyoroti beberapa faktor risiko bunuh diri pada ibu rumah tangga:
Depresi pasca-melahirkan (postpartum depression) yang kerap tak terdiagnosis.
Tekanan ekonomi yang menumpuk dalam keluarga menengah ke bawah.
Konflik rumah tangga dan rasa keterasingan sosial.
Studi Universitas Gadjah Mada (2024) menemukan bahwa 47% kasus bunuh diri di kalangan perempuan berkorelasi dengan peran ganda sebagai pengasuh, pekerja, dan penanggung jawab ekonomi. Kondisi ini sering memicu perasaan gagal, terisolasi, dan akhirnya berujung pada pilihan ekstrem.
Secara hukum, Indonesia belum memiliki pasal pidana khusus yang mengatur percobaan bunuh diri. Pasal 345 KUHP hanya menghukum orang yang membantu atau mendorong tindakan tersebut. Artinya, pelaku yang selamat tidak mendapatkan mekanisme rehabilitasi wajib dari negara, melainkan dibiarkan kembali pada lingkungannya yang penuh stigma.
Akademisi hukum dari UIN Sunan Kalijaga, dalam penelitiannya (2022), menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif ketimbang represif. Negara seharusnya hadir melalui layanan konseling wajib, program reintegrasi sosial, serta perlindungan anak yang terdampak, bukan sekadar menunggu tragedi berikutnya.
Kasus Banjaran menyoroti lemahnya deteksi dini kesehatan mental dalam keluarga. Layanan konseling di puskesmas memang ada, namun sering kurang dimanfaatkan karena minimnya tenaga ahli dan stigma “takut dicap gila”.
Beberapa langkah yang bisa menjadi rekomendasi kebijakan antara lain:
1. Screening kesehatan mental di sekolah dan posyandu keluarga.
2. Pelatihan psikososial bagi aparat desa dan kader PKK agar bisa membaca tanda-tanda depresi.
3. Pusat krisis 24 jam berbasis hotline nasional yang mudah diakses tanpa biaya.
4. Sinergi aparat hukum dan tenaga kesehatan untuk memastikan keluarga rentan mendapat pendampingan.
Tragedi Banjaran adalah potret sunyi dari ribuan keluarga yang berjuang sendirian dalam menghadapi tekanan hidup. Negara, aparat, akademisi, dan masyarakat tidak boleh menutup mata. Bunuh diri bukan sekadar “urusan pribadi” atau “soal iman”, melainkan persoalan kesehatan publik yang menyangkut hak hidup dan perlindungan anak.
Porosmedia menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum perubahan—dari sekadar respons reaktif menjadi strategi nasional pencegahan bunuh diri yang sistematis, sensitif budaya, dan berorientasi pada penyelamatan jiwa.







