Surat Terbuka Kepada Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com – Pada awal tahun 2020, terdengar kabar bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) hendak merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Upaya ini patut diapresiasi, mengingat UU Sisdiknas 2003 telah berumur 19 tahun, sehingga mungkin saja perlu pembaharuan. Tentunya relevan atau tidaknya UU Sisdiknas 2003 di masa kini perlu kajian lebih mendalam sebagai dasar yang kuat tentang perlu atau tidaknya revisi maupun pembuatan Undang-undang baru.

Sejak terdengarnya kabar revisi UU Sisdiknas hingga awal tahun 2022, nyaris tidak terdengar lagi informasi tentang perkembangan pengerjaan RUU Sisdiknas yang baru, baik naskah akademik maupun draf.

Barulah pada akhir Januari 2022 terdengar kabar bahwa Kemendikbud Ristek sedang melakukan Uji Publik terkait RUU Sisdiknas ini. Sayangnya, uji publik ini tidak benar-benar terbuka. Uji publik dilaksanakan pada tanggal 25 Januari, 8, 10, 14 Februari 2022 dengan hanya mengundang kelompok-kelompok tertentu dan dengan waktu uji publik yang sangat pendek.

Sebagai contoh, uji publik pada tanggal 10 Februari 2022 dilaksanakan dalam waktu 2 jam dengan mengundang 10 organisasi. Sebagian waktu saat uji publik digunakan untuk mendengarkan paparan Kemendikbud Ristek tentang UU baru.

Hingga surat ini dibuat, Naskah Akademik yang seharusnya menjadi dasar penyusunan draf RUU Sisdiknas, tidak disosialisasikan secara terbuka. Padahal dari naskah itulah publik dapat menilai urgensi pembuatan RUU Sisdiknas.

Baca juga:  Peran Bakteri Baik dalam Usus dan Caranya Melawan Bakteri Jahat yang Perlu Kamu Ketahui

Hal ini bertentangan dengan Perpres no. 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sama seperti naskah akademik, draf RUU Sisdiknas juga hanya diberikan kepada perwakilan organisasi/komunitas yang diundang pada kegiatan Uji Publik. Ada laporan bahwa Kemendikbud Ristek berpesan kepada masing-masing perwakilan untuk tidak menyebarluaskan draf UU Sisdiknas dan Naskah Akademik yang telah diberikan kepada mereka. Bahkan, draf RUU dan Naskah Akademik yang diberikan kepada masing-masing organisasi/komunitas, dibubuhi tanda air (watermark) di setiap halamannya dan dokumennya tidak bisa diunduh. Pengamanan dokumen seperti ini mempersulit akses untuk publik bisa melihat, menganalisa, dan menguji argumen di dalamnya.

Tertutupnya proses pengerjaan RUU Sisdiknas ini memunculkan pertanyaan: kepentingan siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan? Apabila Undang-undang yang sedang dibuat ini adalah murni untuk kepentingan publik, maka meaningful participation (hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan untuk mendapatkan penjelasan/jawaban pendapatnya) menjadi syarat mutlak.

Publik berhak mengakses informasi dan mengetahui sudah sejauh mana perkembangan pembuatan Undang-undang ini. Pemerintah – khususnya Kemendikbud Ristek – perlu belajar dari beragam proses pembuatan produk hukum sebelum ini.

Misalnya proses pembuatan Omnibus Law (UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang masih membawa dampak panjang setelah disahkan, dan dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat” oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021.

Baca juga:  BPTKI Kembangkan Paud untuk Mewujudkan Generasi Emas yang Cerdas Berakhlatul Karimah

Kerahasiaan pembuatan aturan tidak selalu berbanding lurus dengan kehati-hatian. Sebuah aturan sebesar UU Sisdiknas yang akan mempengaruhi jalannya seluruh proses pendidikan di Indonesia perlu dikembangkan dengan hati-hati.

Transparansi proses adalah salah satu mekanisme untuk mengawal demokrasi dan kepentingan publik dalam pembuatan aturan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melibatkan banyak unsur pendidikan untuk menyampaikan perspektif juga akan membantu penyempurnaan sekaligus turut memastikan terpenuhinya asas Pembentukan Perundang-undangan yang baik, seperti yang tercantum dalam pasal 5 dalam UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Dari proses yang sedang dijalankan saat ini, belum terlihat unsur-unsur yang dimandatkan dalam undang-undang sebagaimana tersebut di atas. Kami melihat bahwa pembuatan RUU Sisdiknas terlalu terburu-buru, tidak terbuka, dan belum melibatkan rakyat baik dalam pembahasan maupun uji publik secara inklusif.

Contoh yang paling jelas adalah tidak dilibatkannya perwakilan praktisi pendidikan alternatif, informal maupun nonformal dalam uji publik. Padahal undang-undang ini nantinya akan menjadi pegangan untuk semua kelompok, tidak hanya untuk praktisi pendidikan di sekolah.

Oleh karena itu, melalui surat terbuka ini, Kami memohon kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kemendikbud Ristek RI untuk:
1. Menunda pembahasan RUU Sisdiknas dalam prolegnas 2022 sampai setidaknya satu tahun, agar Uji Publik terkait RUU Sisdiknas ini bisa dilakukan secara lebih masif dan disertai kajian mendalam.
2. Segera melakukan sosialisasi Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas kepada publik secara luas.
3. Mengunggah materi-materi terkait RUU Sisdiknas dalam bentuk dokumen yang dapat dibuka oleh siapa saja di laman resmi Kemendikbud Ristek RI
4. Menyediakan jalur kepada masyarakat untuk dapat memberikan kritik dan saran terkait pembuatan RUU Sisdiknas.

Baca juga:  Program Pelatihan Guru Menyambut Kurikulum Merdeka

Indonesia, 22 Februari 2022
Atas nama Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan
Ibe Karyanto, & Dhitta Puti Sarasvati
Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan:
1. Jaringan Pendidikan Alternatif (JPA)
2. Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
3. Rumah Inspirasi
4. Sanggar Anak Alam (SALAM) Yogyakarta
5. Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI)
6. Pusat Riset Pendidikan Masa Depan (PRPMD)
7. Yayasan Peduli Musik Anak Indonesia (YPMAI)
8. Sanggar Anak Akar
9. Jimmy Ph Paat
10. Dhitta Puti Sarasvati
11. Susilo Adinegoro (Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pergerakan Pendidikan Nusantara)
12. Fatma Susanti (Komunitas Pendar, Aceh)
13. Edi Subkhan (UNNES)
14. Vina Adriany (UPI)
15. Zulfa Sakhiyya (UNNES)
16. Teguh Wijaya Mulya (Universitas Surabaya)
17. Hani Yulindrasari (UPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *