Porosmedia.com – Wacana menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem hukum nasional menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ponto dengan tegas menyebut gagasan itu keliru secara konstitusional dan berpotensi melahirkan lembaga superbody — kekuasaan baru yang nyaris tak tersentuh hukum.
Kritik Ponto bukan tanpa dasar. Dalam sistem hukum Indonesia, konsep penyidikan bukanlah monopoli satu lembaga. Ada prinsip checks and balances yang menjamin setiap institusi penegak hukum — baik Polri, Kejaksaan, maupun lembaga lain seperti KPK — memiliki batas, mekanisme kontrol, dan ruang akuntabilitas. Bila satu lembaga diberikan peran dominan tanpa keseimbangan, maka integritas sistem hukum justru terancam runtuh.
“Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu,” ujar Ponto. Kalimat ini mengandung peringatan serius: penegakan hukum tidak boleh bertransformasi menjadi kekuasaan baru. Seragam penegak hukum seharusnya melambangkan pelayanan dan pengayoman, bukan simbol otoritas absolut yang tak bisa disentuh.
Bahaya terbesar dari ide “penyidik utama” adalah lahirnya tafsir tunggal atas hukum. Bila tafsir pasal dapat disesuaikan demi memperkuat satu institusi, maka semangat konstitusi yang menjunjung keadilan dan kesetaraan di depan hukum menjadi hampa. Negara hukum bisa berubah menjadi negara kekuasaan berseragam.
Polri sejatinya telah memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun memperluas kewenangan tanpa batas justru kontraproduktif. Ia bisa menimbulkan resistensi antar-lembaga, menumpulkan koordinasi, dan yang lebih parah — mematikan fungsi kontrol publik.
Kita tidak boleh lupa, reformasi 1998 pernah menuntut pemisahan TNI dan Polri demi mencegah dominasi aparat bersenjata dalam urusan sipil. Kini, dua dekade kemudian, muncul kembali wacana yang berpotensi mengulang kesalahan sejarah dalam bentuk baru: kekuasaan absolut di balik legitimasi hukum.
Oleh sebab itu, gagasan “penyidik utama” harus dikaji dengan jernih, terbuka, dan konstitusional. Negara hukum tidak boleh menyerahkan kunci keadilan hanya kepada satu tangan, karena keadilan adalah hasil kerja kolektif seluruh pilar hukum — bukan milik satu institusi.







