Masjid Raya Bandung ‘Dilepas’ Pemprov: Antara Kemandirian Wakaf dan Pengabaian Sejarah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sebuah babak baru penuh tantangan dimulai bagi Masjid Raya Bandung. Terhitung sejak 1 Januari 2026, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Kembang ini resmi menyandang status sebagai entitas mandiri setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan seluruh dukungan operasional dan anggaran.

​Ketua Nazir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA., menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan proklamasi kedaulatan atas tanah wakaf.

​Keputusan Pemprov Jabar menarik diri didasari argumen bahwa Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi. Hal ini memicu polemik hukum dan moral, mengingat selama puluhan tahun masjid ini dikelola di bawah payung regulasi gubernur.

​“Ada ironi di sini. Selama bertahun-tahun masjid ini diperlakukan layaknya aset daerah. Namun, setelah hadirnya Masjid Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung seolah terpinggirkan dari prioritas kebijakan,” ujar Roedy dalam konferensi pers, Selasa (6/1).

​Konsekuensi dari pemutusan dukungan ini tidak main-main. Sebanyak 23 staf alih daya ditarik, dan subsidi gaji serta biaya fasilitas dihentikan total. Padahal, pengurus baru mewarisi beban berat berupa 135 titik kerusakan bangunan yang memerlukan pembiayaan besar.

Baca juga:  Sinergi Masjid Raya & KAA: Babak Baru Penguatan Agama dan Budaya di Tanah Pasundan

​Roedy menjelaskan bahwa secara legal-formal, status tanah ini adalah wakaf murni dari Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan dicabutnya dukungan provinsi, pihak Nazir akan mengembalikan fungsi dan nama masjid sesuai sejarahnya.

​“Kami akan mengembalikan pengelolaannya secara penuh kepada publik (umat), sebagaimana amanah Akta Ikrar Wakaf. Nama ‘Masjid Raya Bandung’ akan dikembalikan fungsinya menjadi Masjid Agung Bandung yang mandiri,” tegasnya.

​Langkah ini dipandang sebagai cara menyelamatkan masjid dari keterbengkaian akibat ketidakjelasan status antara “milik pemerintah” atau “milik umat”.

​Meski menyambut kemandirian, Roedy mengingatkan bahwa negara tidak bisa begitu saja “cuci tangan”. Berdasarkan Undang-Undang Wakaf, pemerintah tetap memiliki fungsi sebagai pengawas.

​“Negara memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan keberlangsungan wakaf, apalagi yang memiliki nilai strategis dan historis seperti ini. Masjid ini adalah saksi bisu Konferensi Asia Afrika 1955. Sangat disayangkan jika nilai sejarah ini dibiarkan meredup hanya karena persoalan birokrasi anggaran,” tambahnya.

​Ke depan, Masjid Agung Bandung tidak lagi hanya mengandalkan “kotak amal” atau kencleng. Sebagai entitas otonom, pihak Nazir kini memiliki kebebasan penuh dalam menjalin kerjasama Business to Business (B2B) dengan pihak swasta maupun donor internasional.

Baca juga:  Status 'Masjid Raya' Dicabut, Masjid Agung Bandung Kini Kembali ke Pengelolaan Wakaf Mandiri

​Roedy menekankan bahwa masjid harus bertransformasi menjadi Center of Excellence yang kuat secara ekonomi agar pelayanan ibadah dan sosial tetap prima.

​“Kami terbuka bagi para mitra yang memiliki konsern terhadap edukasi sosial dan penguatan ekonomi umat. Ini adalah aset umat, dan kami akan mengelolanya dengan transparansi penuh demi menjaga martabat warisan sejarah Jawa Barat,” tutupnya.