Porosmedia.com, Bandung – 15 September 2025, Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) mendesak pemerintah pusat agar memperluas kebijakan insentif pajak PPh 21, tidak hanya terbatas pada karyawan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), tetapi juga mencakup para pekerja di sektor transportasi yang saat ini sama-sama terdampak krisis.
Koordinator SP3JB, Herdis Subarja, menilai kebijakan insentif yang diumumkan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, di Jakarta beberapa waktu lalu, masih belum menjawab kebutuhan pekerja transportasi, khususnya mereka yang menggantungkan hidup pada usaha transportasi pariwisata.
“Justru pekerja di sektor transportasi inilah yang saat ini paling terdampak oleh kebijakan baik dari pusat maupun daerah. Banyak usaha transportasi berada dalam kondisi lesu, bahkan rawan berhenti beroperasi, dan para pekerjanya di Jawa Barat jumlahnya sangat besar,” tegas Herdis.
Herdis menjelaskan, situasi pekerja transportasi darat, terutama di segmen pariwisata, kini semakin memprihatinkan. Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas, sementara pekerja menghadapi tekanan ekonomi akibat pendapatan yang tidak stabil.
Menurutnya, perluasan insentif PPh 21 akan memberikan ruang bernapas. “Dengan adanya insentif ini, potongan pajak dari penghasilan pekerja dapat dihapuskan sementara, sehingga mereka bisa membawa pulang pendapatan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Jika dihitung secara kuantitatif, lanjut Herdis, nilai manfaat yang diterima pekerja transportasi bisa sangat signifikan. “Insentif ini bukan hanya soal angka, tapi tentang keberlangsungan hidup ribuan pekerja formal di sektor transportasi,” tambahnya.
SP3JB menekankan pentingnya langkah cepat dari kementerian dan lembaga terkait untuk memasukkan sektor transportasi dalam skema insentif PPh 21. Herdis menilai, kebijakan ini mendesak dilakukan agar manfaat langsung bisa dirasakan para pekerja, terutama mereka yang selama ini justru tidak tersentuh program stimulus.
“Kami berharap pemerintah pusat segera memperluas kebijakan ini. Jika sektor Horeka dianggap layak menerima, maka sektor transportasi pun harus mendapatkan perlakuan yang sama. Beban ekonomi pekerja harus dikurangi, bukan ditambah dengan potongan pajak pribadi di tengah kondisi sulit,” tegasnya.
Dengan perluasan insentif ini, SP3JB optimistis para pekerja transportasi di Jawa Barat, yang jumlahnya mencapai ribuan orang, dapat mempertahankan daya beli dan kelangsungan hidup mereka. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga akan menopang keberlangsungan dunia usaha transportasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem pariwisata nasional.







