Hukum  

Skandal Pajak Air Tanah: Eks Pejabat Bapenda Bandung Dicopot, BPK Bongkar Dugaan Penyelewengan Rp 321 Juta

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Satu lagi potret buram birokrasi terungkap di Kota Bandung. Seorang pejabat fungsional di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung berinisial MI resmi kehilangan jabatannya setelah diduga menyalahgunakan kewenangan terkait setoran pajak air tanah dengan nilai mencapai Rp 321 juta.

Kasus ini bukan muncul dari laporan internal Pemkot Bandung, melainkan terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dokumen tersebut mencatat bahwa peristiwa berlangsung berulang kali pada Juni, Agustus, dan September 2024, dan menyangkut kewajiban pajak salah satu wajib pajak.

Awalnya, wajib pajak yang bersangkutan tiba-tiba dinyatakan memiliki utang. Padahal, faktanya ia sudah menyetor kewajibannya secara bertahap dengan nilai masing-masing Rp 100 juta, Rp 108 juta, dan Rp 112 juta. Alih-alih masuk ke kas daerah, setoran itu justru diarahkan MI ke rekening seorang office boy (OB) di kantornya.

Lebih jauh, rekening tersebut sudah lebih dulu “dikuasai” MI selama beberapa hari. Hasil penelusuran menunjukkan, uang pajak tersebut kemudian dialihkan langsung ke rekening pribadi MI.

Baca juga:  PBB Ungkap 48 Perusahaan Terlibat Genosida di Gaza, FPN: Lawan Secara Terorganisir dan Terpimpin!

Langkah ini menunjukkan modus klasik penyelewengan: menggunakan pihak ketiga untuk menutupi jejak, lalu mengamankan dana dengan alih rekening pribadi.

Atas temuan tersebut, MI dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan resmi pemecatan tertuang dalam SK Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025, dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun menariknya, versi resmi Pemkot Bandung berbeda arah. Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, saat dikonfirmasi membenarkan pemberhentian MI, tetapi menyebut alasan formalnya adalah bolos kerja dalam jangka waktu lama, bukan soal pajak.

“Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” ujar Evi, Kamis (18/9/2025).

Evi menegaskan, tidak ada perlawanan dari pihak MI dan pemecatan sudah sah secara administratif.

Meski secara administratif kasus ini dianggap selesai, publik layak bertanya:

Mengapa alasan resmi pemecatan tidak menyebut dugaan penyelewengan pajak yang sudah ditulis jelas dalam LHP BPK?

Baca juga:  Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar Agendakan Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Korupsi di Perumda Pasar Bandung

Apakah ada upaya “meringankan” citra birokrasi dengan mengganti narasi kasus dari korupsi ke bolos kerja?

Bagaimana mekanisme pengawasan internal Bapenda sehingga praktik seperti ini bisa lolos sampai berbulan-bulan?

Kasus MI membuka ruang diskusi lebih luas tentang rapuhnya sistem akuntabilitas di lembaga pengelola pendapatan daerah. Pajak yang seharusnya menjadi sumber pembangunan publik justru rawan ditilap oleh oknum.

Menutup kasus ini, Evi memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN Pemkot Bandung:

“Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Namun bagi publik, pesan moral saja tak cukup. Yang dibutuhkan adalah transparansi penuh, audit lanjutan, serta penegakan hukum yang tidak berhenti hanya di level disiplin ASN.

Skandal Rp 321 juta ini seharusnya menjadi cermin keras bagi Pemkot Bandung: integritas birokrasi bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang diuji dengan tindakan nyata.