Penataan Rumija Kiaracondong: Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Tertibkan Bangli serta Siapkan Relokasi Pedagang

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Ruang Milik Jalan (Rumija) kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (10/8/2026).

​Operasi penertiban difokuskan sepanjang koridor perempatan Cicadas hingga area Puskesmas Kiaracondong. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa penataan ini dilaksanakan atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna memulihkan fungsi peruntukan fasilitas umum.

​“Fungsi Rumija harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Badan jalan diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan, sedangkan trotoar sepenuhnya merupakan hak pejalan kaki,” tegas Herman usai memimpin Apel Gabungan Penertiban Bangli di Kiaracondong.

​Herman menambahkan, langkah penegakan aturan ini mengedepankan pendekatan humanis. Pemerintah menyadari bahwa aktivitas di bahu jalan dan trotoar tersebut berkaitan erat dengan perekonomian warga terdampak.

​“Setiap penataan tentu membawa dampak bagi saudara-saudara kita yang menggantungkan mata pencaharian di area tersebut. Oleh karena itu, penertiban ini diikuti dengan solusi konkret,” ujanya.

​Sebagai langkah mitigasi, Pemkot Bandung bersama Pemprov Jabar menyediakan fasilitas relokasi di kawasan Bandung Trade Mall (BTM). Pengelola pasar menyiapkan sekitar 800 kios untuk menampung para pedagang, sementara hasil pendataan mencatat jumlah PKL yang ditertibkan di Kiaracondong berkisar 150 orang.

Baca juga:  Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Canangkan "Agro Forestry"

​“Kapasitas di BTM sangat memadai untuk menampung seluruh pedagang terdampak. Penataan ini tidak sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan tempat usaha yang legal,” kata Herman.

​Mengenai posisi kios yang berada di area belakang BTM, pemerintah berkomitmen melakukan penataan zona agar tetap menarik minat pembeli dan mudah diakses publik.

​Guna meringankan beban transisi, para pedagang diberikan fasilitas penggunaan kios secara gratis selama tiga bulan pertama. Skema kebijakan penyesuaian tarif selanjutnya akan dibahas bersama Pemkot Bandung.

​“Fokus utama adalah proses pemindahan dan pemulihan usaha terlebih dahulu. Setelah roda bisnis berjalan stabil, barulah dilakukan evaluasi terkait skema sewa,” tambahnya.

​Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa prosedur operasional standar telah dijalankan secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

​“Tahapan regulasi telah dipenuhi dan edukasi kepada pedagang di sepanjang koridor telah berjalan sebelum penertiban dilakukan,” jelas Bambang.

​Bambang juga mengapresiasi dukungan Perumda Pasar Juara dalam penyediaan ruang dagang relokasi. Selain penertiban bangli, Pemkot Bandung mengedukasi pelaku pasar tumpah di kawasan tersebut agar memindahkan posisi lapak keluar dari badan jalan guna mengurai titik kemacetan lalu lintas.