Quatrick di Ujung Tanduk: Menakar Arah Kebijakan Olahraga Jawa Barat

Avatar photo

Porosmedia.com – Jawa Barat sejatinya adalah episentrum prestasi olahraga nasional. Rekor impresif sebagai juara umum PON tiga kali berturut-turut (2016, 2021, dan 2024) bukan sekadar angka, melainkan manifestasi dari sistem pembinaan yang matang. Maka, target quatrick atau juara umum keempat kalinya pada PON 2028 di NTB-NTT adalah sebuah ekspektasi yang sangat rasional.

​Namun, memasuki medio 2026, optimisme tersebut mulai dibayangi awan mendung. Di saat ambisi mempertahankan takhta semakin tinggi, indikator dukungan justru menunjukkan tren pelemahan. Fenomena penyusutan alokasi anggaran, tersendatnya ritme pembinaan, hingga isu kesejahteraan atlet dan pelatih kini mencuat ke permukaan. KONI Jawa Barat seolah dipaksa bermanuver dalam ruang gerak yang kian sempit—sebuah kontradiksi tajam jika dibandingkan dengan masa keemasan sebelumnya.

Anomali di Balik Narasi Efisiensi

​Muncul pertanyaan mendasar: apakah ini murni persoalan efisiensi fiskal, ataukah ada pergeseran paradigma kebijakan?

​Jika dalih efisiensi yang dikedepankan, maka komparasi antardaerah menunjukkan anomali. Provinsi kompetitor seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur terpantau tetap menjaga stabilitas dukungan olahraga mereka sebagai aset daerah.

Baca juga:  KPK Mulai Verifikasi Laporan SBNI Jawa Barat Terkait Dugaan Korupsi

DKI Jakarta: Tetap konsisten dengan anggaran hibah KONI yang kompetitif (sekitar Rp115 miliar pada 2025 dan terjaga di level Rp105 miliar pada 2026) demi menjamin keberlanjutan fasilitas modern.

Jawa Timur: Meskipun terdapat penyesuaian, sinergi antara eksekutif dan legislatif (DPRD) tetap menempatkan prestasi olahraga sebagai prioritas yang harus diperjuangkan.

​Ketimpangan ini memicu spekulasi yang lebih mendalam. Apakah terjadi diskoneksi komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan olahraga? Ataukah olahraga kini tak lagi menempati skala prioritas dalam peta strategis pembangunan Jawa Barat?

Kepatuhan Terhadap Mandat Regulasi

​Kondisi ini patut ditinjau kembali melalui kacamata hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara eksplisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin keberlanjutan pembinaan olahraga, termasuk dukungan pendanaan.

​Mengurangi dukungan secara drastis di tengah target prestasi yang tinggi bukan hanya menciptakan inkonsistensi kebijakan, tetapi juga berpotensi mencederai mandat undang-undang tersebut. Kehadiran skema bantuan pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memang memberikan angin segar, namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi daerah untuk melepas tanggung jawab utamanya.

Baca juga:  97 Persen Warga Jawa Barat Puas Kinerja KDM

Konsekuensi dari Sebuah Pilihan

​Keberhasilan mempertahankan gelar juara tidak dibangun di atas ketergantungan atau ketidakpastian. Ia dibangun di atas komitmen internal yang kokoh dan berkelanjutan.

​Jika arah kebijakan saat ini tidak segera dievaluasi, maka potensi kegagalan di PON 2028 bukanlah sebuah kecelakaan historis, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan yang diambil hari ini. Sejarah akan mencatat apakah Jawa Barat kehilangan dominasinya karena kalah di arena pertandingan, atau justru karena sistem pendukungnya yang perlahan meluruh dari dalam.

Penulis: Trio Arsefto (Ketua Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Jawa Barat)