Polemik Penutupan Kebun Binatang Bandung: Sengketa Yayasan, Akta Perdamaian, dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Satwa

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Polemik panjang yang melingkupi operasional Kebun Binatang Bandung kembali mencuat ke ruang publik. Sengkarut persoalan hukum, dualisme yayasan, serta ketidakjelasan kebijakan operasional dari pemerintah daerah disebut menjadi penyebab utama terhentinya aktivitas lembaga konservasi tersebut. Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan satwa yang tidak dapat menunggu kepastian hukum yang berlarut-larut.

Salah satu pengurus Kebun Binatang Bandung, Dr. Nina Kania Hikmawati, memaparkan kronologi persoalan yang berujung pada penutupan operasional kebun binatang. Menurutnya, konflik bermula sejak 20 Maret 2025, ketika dibuat sebuah akta perdamaian yang dimaksudkan sebagai jalan keluar dari persoalan internal yayasan.

Namun dalam praktiknya, akta tersebut justru memunculkan persoalan baru. Akta perdamaian itu disebut tidak ditandatangani oleh seluruh unsur pembina dan pengurus yayasan, di antaranya pembina utama dan bendahara. Bahkan, sebagian pihak yang sempat menandatangani akta tersebut kemudian mencabut kembali persetujuannya karena klausal bantuan yang dijanjikan tidak terbukti terealisasi.

“Sejak saat itu, pihak yang mengklaim berlandaskan akta perdamaian justru langsung menguasai area kebun binatang hingga sekitar Juli 2025. Setelah mereka keluar, kami kembali mengelola dan membereskan operasional,” ungkap Dr. Nina.

Baca juga:  Runtuhnya Tiga Kebun Binatang Tertua di Indonesia: Mafia Berkedok Konservasi?

Persoalan kembali memanas pada 6 Agustus 2025, ketika pihak yang sama kembali masuk dengan klaim legalitas berdasarkan akta tersebut. Situasi semakin kompleks setelah sebelumnya, pada 25 November, dua figur sentral yayasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang kemudian diikuti pemblokiran administrasi yayasan oleh aparat penegak hukum.

Dr. Nina menjelaskan, meski sempat terjadi pembukaan blokir administrasi pada 21 Juli 2025, hal itu kemudian dimanfaatkan untuk membentuk yayasan baru dengan struktur pengurus yang masih melibatkan sejumlah nama lama. Namun tidak berselang lama, pada 25 Agustus, status administrasi kembali diblokir oleh kepolisian.

“Sejak itu muncul anggapan sepihak bahwa akta terakhir adalah yang paling sah. Padahal, secara faktual, tidak pernah ada surat resmi penutupan dari Pemkot maupun Kejaksaan. Yang ada hanya status titipan bangunan,” jelasnya.

Dalam beberapa kali proses mediasi dengan Pemerintah Kota Bandung, pihak pengelola lama bersama manajemen operasional dan serikat pekerja mengajukan permohonan provisi agar kebun binatang tetap dapat dioperasikan sambil menunggu proses hukum berkekuatan tetap. Namun permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan.

Baca juga:  Babak Baru Bandung Zoo: Seleksi Pengelola Dimulai, Pemkot Bandung Klaim Kantongi 4 Nama Calon

Kondisi ini membuat pengelola berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, mereka ingin menjalankan operasional demi keberlangsungan satwa. Di sisi lain, ada kekhawatiran risiko hukum jika membuka kembali tanpa payung kebijakan yang jelas.

“Ini bukan pabrik atau rumah makan yang bisa ditutup sementara. Satwa tidak bisa menunggu. Pakan, perawatan, dan kesejahteraan mereka sangat bergantung pada pemasukan dari tiket pengunjung,” tegas Dr. Nina.

Sebagai lembaga konservasi, Kebun Binatang Bandung memiliki fungsi edukasi, riset, dan pariwisata. Pendapatan dari sektor pariwisata inilah yang menjadi sumber utama pembiayaan pakan dan perawatan satwa. Tanpa operasional, beban tersebut menjadi semakin berat.

Atas dasar itu, pihak pengelola menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fokus gugatan tersebut, menurut Dr. Nina, bukan pada pokok perkara kepemilikan semata, melainkan permohonan provisi agar operasional kebun binatang dapat kembali dibuka selama proses hukum berjalan.

“Biarlah persoalan hukum berjalan sampai inkrah. Tapi operasional yang menyangkut makhluk hidup seharusnya tetap dijalankan dengan pengawasan, demi kemanusiaan dan prinsip kesejahteraan satwa,” pungkasnya.

Baca juga:  Bandung Zoo Pasca Police Line Dicopot

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandung terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjamin keberlangsungan fungsi konservasi Kebun Binatang Bandung di tengah konflik hukum yang masih berlangsung.

BUKU PUTIH Kebun Binatang Bandung Kabut di Tamansari SP