Penataan PKL dan Bangli di Bandung: Menguji Konsistensi Pendekatan Humanis dan Keadilan Ruang Publik

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung kembali menegaskan arah kebijakan penataan tata ruang melalui pendekatan yang memadukan ketegasan administratif dengan pendekatan humanis. Dalam arahannya pada Pelatihan Prakarsa bagi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Batch 2 di Novotel Bandung, Rabu (28/10/2026), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan bahwa efektivitas penataan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) sangat bergantung pada kepekaan aparatur kewilayahan di lini terdepan.

​Namun, di tengah komitmen penegakan aturan yang digulirkan Pemkot Bandung, kalangan media dan pengamat sosial mengingatkan bahwa kebijakan penataan ruang publik tidak boleh terjebak pada pendekatan seremonial atau sekadar penertiban fisik semata. Kebijakan ini harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak konstitusional warga negara atas penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

​Desentralisasi Tanggung Jawab dan Kapasitas Kewilayahan

​Wali Kota Bandung secara terbuka menyatakan bahwa keberhasilan penataan kota merupakan hasil kerja kolektif aparatur di tingkat kewilayahan, bukan semata capaian sektoral pimpinan puncak.

​“Ini adalah hasil kerja bapak ibu semua di sini. Bukan hasil kerja seorang wali kota. Tugas pemimpin adalah menstimulasi dan mengaktifkan kewilayahan untuk melakukan penataan dan penertiban,” ujar Farhan di hadapan para peserta pelatihan.

Baca juga:  Drama Segel di Puncak Berujung Pemecatan Massal, Anggota DPR RI Minta Menteri LHK Bertanggung Jawab

​Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pelibatan aparatur kewilayahan (kecamatan dan kelurahan) merupakan langkah strategis guna meminimalkan gesekan horizontal. Aparatur wilayah dinilai paling memahami peta sosiologis, dinamika lokal, serta karakteristik kerentanan ekonomi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

​Empat Prinsip Utama dan Ujian Implementasi Lapangan

​Dalam penataan PKL, Pemkot Bandung menetapkan empat parameter operasional yang bersifat mutlak:

  1. ​Larangan penggunaan bangunan permanen.
  2. ​Larangan penggunaan bangunan semipermanen.
  3. ​Kewajiban menjaga kebersihan mutlak (datang bersih, pulang bersih).
  4. ​Pembatasan jam operasional aktivitas perdagangan maksimal 12 jam.

​“Empat ini saya enggak ada kompromi. Kompromi lainnya silakan disesuaikan dengan empat syarat ini,” tegas Farhan.

​Meskipun prinsip pembatasan waktu dan zonasi kebersihan penting untuk menjamin fungsi fasilitas umum—seperti trotoar dan drainase—sesuai peruntukannya berdasarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum, para praktisi kebijakan publik mencatat bahwa aturan ini menuntut instrumen pengawasan yang transparan dan akuntabel.

​Penerapan sanksi atau penertiban di lapangan harus dihindari dari tindakan sewenang-wenang (detournement de pouvoir) yang berpotensi melanggar hak-hak dasar warga. Oleh karena itu, aparat penegak Perda (Satpol PP) bersama unsur kewilayahan diwajibkan menjunjung tinggi standar operasional prosedur (SOP) yang menghormati hak asasi manusia serta mengutamakan dialog persuasif sebelum tindakan administratif diberlakukan.

Baca juga:  Satgasus PKL : Banyak yang Berjualan di Zona Merah

​Rekayasa Sosial dan Jaring Pengaman Ekonomi Rakyat

​Pemerintah Kota Bandung menyadari bahwa penertiban fisik tanpa solusi ekonomi yang komprehensif berisiko memindahkan persoalan pengangguran dan kemiskinan perkotaan ke titik-titik lain. Oleh karena itu, penataan ruang harus dilihat sebagai bagian dari rekayasa sosial (social engineering) yang integral.

​PKL dan sektor informal pada hakikatnya merupakan katup pengaman ekonomi kerakyatan ketika sektor formal belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja secara optimal. Merujuk pada data ketenagakerjaan regional, sektor informal kerap menjadi tumpuan hidup mayoritas warga urban.

​Oleh karena itu, kebijakan penataan ruang publik harus berjalan secara paralel dengan penyediaan ruang usaha alternatif yang memadai, akses pembinaan, serta skema pemberdayaan ekonomi yang adil. Pemerintah tidak hanya bertindak sebagai regulator yang menertibkan, tetapi juga fasilitator yang menjamin keberlangsungan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyatnya.

​Menjaga Keseimbangan Kota yang Tertib dan Berkeadilan

​Melalui sinergi aparatur kewilayahan yang terlatih dan responsif, Pemkot Bandung didorong untuk konsisten mengawal penataan kota tanpa mencederai rasa keadilan sosial. Keseimbangan antara wajah kota yang bersih, tertib, serta ramah pejalan kaki di satu sisi, dan perlindungan terhadap denyut nadi ekonomi kecil di sisi lain, merupakan tolok ukur utama keberhasilan kepemimpinan di tingkat municipal.

Baca juga:  Sengkarut Panjunan: Wali Kota Farhan ‘Warning’ Ketegasan Satpol PP dan Evaluasi Pengelolaan Sampah

​Dengan komitmen pelaksanaan yang transparan, humanis, dan akuntabel, penataan ruang publik di Kota Bandung diharapkan mampu menciptakan ekosistem perkotaan yang harmonis bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

​