​Kuasa Hukum Kades Sariwangi Minta Polda Jabar Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Warkah Tanah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Riwayat Tanah (warkah) yang melilit Kepala Desa Sariwangi, Eden Darmanah, dan pemilik tanah, R. Dedi Dirja, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat. Pihak kuasa hukum mendesak penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Jawa Barat untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

​Kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor LPB/473/V/2021/JABAR tertanggal 9 Mei 2021 atas sangkaan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Laporan tersebut dilayangkan oleh Airlangga Gautama S., S.H., selaku kuasa hukum ahli waris alm. Ny. Uneh Omo (Ny. Neneng Aminah, dkk.).

​Kuasa Hukum Kades Sariwangi, Drs. Djodi, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru. Menurutnya, penyidik belum melakukan pemeriksaan fisik tanah di lapangan secara mendalam maupun menguji keabsahan dokumen kepemilikan pihak pelapor.

​”Berkas perkara ini sudah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (P-19). Ini menjadi petunjuk kuat bahwa alat bukti yang diajukan penyidik memang tidak mencukupi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Djodi.

​Dinilai Murni Sengketa Perdata

​Djodi menjelaskan bahwa substansi persoalan ini murni ranah perdata terkait perselisihan tata letak dan nomor persil tanah, bukan tindak pidana pemalsuan surat.

​Dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung (Perkara No. 332/Pdt.G/2025/PN.BB), pihak pengadilan sempat menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat pada 10 April 2026. Menurut Djodi, pihak tergugat (Ny. Neneng Aminah, dkk.) beserta kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan atau memperlihatkan fisik tanah yang diklaimnya di lapangan maupun di persidangan.

​Lebih lanjut, Djodi membeberkan catatan Buku Letter C Desa Sariwangi. Berdasarkan dokumen desa, kepemilikan tanah pelapor pada Persil 109 S. III Kohir C. 1374 tercatat telah habis/beralih sejak tahun 1992. Namun, pihak pelapor mendalilkan bahwa lokasi tersebut berada di Persil 111 S. III Kohir C. 1111 seluas 5.750 m², yang berujung pada tuduhan pemalsuan salinan Warkah No. 594.4/117/Pem/2021 atas nama R. Dedi Dirja, dkk.

​”Permasalahan ini mengenai batasan dan nomor persil, bukan tindak pidana. Demi kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akibat penetapan status hukum yang berlarut-larut, Penyidik Unit 1 Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar seharusnya segera menerbitkan SP3,” tambah Djodi.

​Adapun proses perdata terakhir di PN Bale Bandung diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena gugatan dinilai cacat formil (kurang pihak), di mana pengadilan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk merapikan berkas gugatannya.

​Dukungan dan Keprihatinan Camat Parongpong

​Dugaan kasus ini juga memicu keprihatinan dari Camat Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Agus Ganjar. Selaku pembina pemerintahan desa, pihaknya berencana memberikan pendampingan hukum dengan berkoordinasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah.

​”Kami prihatin atas penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Sariwangi. Dalam menerbitkan surat keterangan atau pelayanan publik, Kepala Desa bekerja berdasarkan rujukan dokumen resmi yang tercatat di kantor desa,” ujar Agus.