Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) resmi memulai uji coba kebijakan ekosistem pangan sehat di lima satuan pendidikan dengan karakteristik beragam—meliputi sekolah negeri, lembaga pendidikan Islam, hingga pondok pesantren. Langkah strategis ini disandarkan pada instrumen hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sekaligus memperkuat edukasi gizi sejak dini. Dalam audiensi bersama perwakilan Partnership for Healthy Cities (PHC) di Balai Kota Bandung, Rabu (28/10), Farhan memaparkan bahwa fase uji coba ini akan disertai survei dasar (baseline survey) dan pemetaan rantai pasok makanan di sekitar sekolah hingga tahun depan.
“Kami akan melakukan survei dasar dan pemetaan makanan di sekitar sekolah hingga tahun depan. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi… Kebijakan pangan sehat memiliki fokus pada pembentukan lingkungan yang mendukung pola konsumsi sehat,” ujar Farhan.
Kendati demikian, dari sudut pandang pengawasan publik, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan di lapangan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa regulasi tingkat sekolah sering kali kandas pada hambatan klasik: lemahnya kontrol terhadap pedagang kaki lima (PKL) di luar pagar sekolah dan maraknya jajanan instan berkalori tinggi yang luput dari radar kantin resmi.
Catatan Kritis Redaksi: Menakar Tantangan Implementasi di Lapangan
Menyikapi guliran program yang turut mendapat apresiasi global dari kantor pusat PHC di New York ini, porosmedia.com mencatat sejumlah aspek krusial yang perlu dikawal secara ketat oleh para pemangku kepentingan:
- Efektivitas Pengawasan Kantin Luar Pagar: Regulasi internal sekolah terbukti tidak berdaya manakala siswa tetap dapat mengakses makanan tinggi GGL dari pedagang mandiri di zona luar sekolah. Pemkot Bandung melalui Dinas Koperasi dan UMKM serta Satpol PP didorong untuk membuat radius sterilisasi jajanan tidak sehat di sekitar titik-titik sekolah uji coba.
- Transparansi dan Akuntabilitas Lintas Sektor: Keterlibatan lintas instansi—mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jabar—harus dibarengi dengan transparansi alokasi anggaran dan tahapan sosialisasi. Publik berhak mengawasi agar program ini tidak sekadar menjadi seremonial administratif belaka.
- Penyediaan Alternatif Pangan yang Terjangkau: Pengendalian GGL tidak boleh membebani orang tua murid atau pengelola kantin secara finansial. Pemerintah daerah wajib hadir memberikan subsidi atau pendampingan rantai pasok bahan pangan lokal yang higienis dan ekonomis bagi kantin sekolah.
- Integrasi Fasilitas Sanitasi dan Olahraga: Rencana penambahan porsi aktivitas fisik bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) serta pembenahan sanitasi (seperti renovasi toilet sekolah) merupakan langkah progresif. Namun, perbaikan infrastruktur ini harus merata dan tidak hanya dinikmati oleh segelintir sekolah percontohan (pilot project).
Apresiasi Internasional dan Keberlanjutan Program
Di sisi lain, Deputy Regional Director for Asia-Pacific Partnership for Healthy Cities, Farhad Ali, memberikan apresiasi tinggi atas rekam jejak dokumentasi kebijakan yang disusun oleh tim Pemkot Bandung. Menurutnya, progres yang dicapai selama beberapa tahun terakhir telah menjadi rujukan di tingkat internasional. Kemitraan strategis ini sendiri dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2028, membuka ruang lebar bagi pertukaran pengetahuan global.
Ketua IAKMI Jawa Barat, Ahyani Raksanegara, menambahkan bahwa penyusunan pedoman teknis bagi sekolah menjadi tonggak penting agar implementasi di lapangan memiliki standar operasional yang terukur.
Kendati mendapat lampu hijau dari berbagai lembaga internasional, porosmedia.com menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan utama bukanlah pada seberapa banyak penghargaan atau dokumen pujian yang diterima dari luar negeri, melainkan pada penurunan angka prevalensi masalah gizi anak di Kota Bandung secara faktual dan berkesinambungan.







