Porosmedia.com, Kab. Bandung – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/9/2026), memasuki babak penting. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, hadir secara langsung memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar ini, dua orang duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Kasus ini berakar dari dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.
Tegaskan Tak Intervensi Operasional dan Bantah Isu Pilkada
Dalam kesaksiannya, Dadang mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung merupakan pemegang 100 persen saham PT BDS dengan penyertaan modal awal sebesar Rp3,3 miliar. Meski bertindak mewakili pemda selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), ia menegaskan adanya batas tegas antara fungsi pemilik modal dan eksekutor bisnis.
”Saya mengetahui rencana bisnis secara umum lewat RUPS, tetapi tidak sampai pada rincian teknis komoditas yang dijalankan,” ujar Dadang di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh detail operasional harian sepenuhnya merupakan kewenangan manajerial direksi dan pengawasan dewan komisaris. Dadang juga membeberkan kronologi terkait lonjakan piutang PT BDS kepada PT CFR:
Juli 2024: Pada evaluasi semester pertama, Dadang mengaku baru mengetahui adanya tunggakan piutang PT CFR sebesar Rp25 miliar dan menginstruksikan direksi untuk menghentikan transaksi.
Desember 2024: Usai menjalani cuti Pilkada, ia mendapati nilai kewajiban tersebut melonjak drastis mencapai Rp103 miliar.
Tindakan Pemda: Dadang menyebut peningkatan transaksi tersebut merupakan keputusan direksi di luar sepengetahuannya. Atas temuan itu, ia memerintahkan Inspektorat meluncurkan pemeriksaan serta mendorong penanganan secara hukum.
Di hadapan majelis hakim dan JPU, Dadang secara tegas membantah tuduhan bahwa transaksi bisnis PT BDS dijamin oleh APBD Kabupaten Bandung maupun dikaitkan dengan kepentingan pendanaan Pilkada dirinya. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu terdakwa Castam dan menyatakan telah mengarahkan direksi untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor.
DPRD Bungkam, Pengamat Desak Pendalaman Fungsi Pengawasan
Kendati KPM menekankan batas wewenang teknis, jalannya persidangan terus menggali sejauh mana efektivitas pengawasan Pemkab Bandung atas penggunaan modal daerah yang berujung pada potensi kerugian ratusan miliar rupiah tersebut.
Langkah JPU menghadirkan deretan pejabat pemda sebagai saksi mendapat apresiasi dari aktivis sekaligus pengamat daerah, Kang Deded. Namun, ia menekankan pentingnya pendalaman materiil dalam persidangan.
”Kami mengapresiasi JPU yang memanggil pejabat terkait, mulai dari KPM, Dewan Komisaris, hingga Inspektorat. Namun, kunci utamanya terletak pada pendalaman materiil untuk menguji sejauh mana fungsi dan tanggung jawab mereka dalam tata kelola PT BDS,” kata Kang Deded.
Ia menambahkan, pembuktian di muka sidang sangat krusial untuk mengurai ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan wewenang, kelalaian, hingga dugaan pembiaran dalam pengawasan tata kelola korporasi daerah.
Di sisi lain, upaya redaksi porosmedia.com untuk meminta tanggapan dari jajaran pimpinan legislatif Kabupaten Bandung terkait fungsi pengawasan DPRD atas BUMD ini belum membuahkan hasil. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Reni Rahayu (PKB), serta mantan Ketua DPRD, Sugianto, memilih tidak memberikan komentar.
Persidangan perkara dugaan korupsi BUMD PT BDS masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Sumber & Foto : Bedanews.com







