Porosmedia.com, Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan 2024–2029 dari Fraksi PAN, Ayi Sahrul Hamzah. Prosesi berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (4/8/2025).
Pengambilan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2789 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Melalui keputusan tersebut, Permadi Dalung diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan DPRD Jabar Fraksi PAN masa jabatan 2024–2029, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
Sebagai tindak lanjut, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2790 Tahun 2025 resmi mengangkat Ayi Sahrul Hamzah sebagai PAW DPRD Jabar hingga akhir masa jabatan 2029, terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah dan janji jabatan.
Prosesi PAW ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kerja legislatif. Pergantian antarwaktu bukan hanya pergantian personal, tetapi juga penegasan tanggung jawab politik partai terhadap konstituen dan komitmen keberlanjutan kebijakan daerah.
Di akhir rapat, Wakil Gubernur Erwan Setiawan bersama Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, dan jajaran Forkopimda memberikan ucapan selamat kepada Ayi Sahrul Hamzah. Momen ini juga menjadi peneguhan bahwa rotasi kursi di DPRD diharapkan tidak menghambat agenda kerja politik, melainkan memperkuat stabilitas pemerintahan daerah.
—
Analisis Porosmedia: PAW dan Dinamika Politik Internal Fraksi
Penggantian antarwaktu di DPRD, meskipun bersifat administratif, sejatinya merupakan cerminan dinamika politik internal partai. PAW sering menjadi ujian bagi konsolidasi partai, disiplin kader, serta kejelasan arah kebijakan legislatif.
Dalam konteks Fraksi PAN di DPRD Jabar, rotasi ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga soliditas fraksi sekaligus memastikan kesinambungan agenda politik di parlemen provinsi. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa PAW tidak sekadar menjadi proses seremonial, melainkan momentum bagi legislator baru untuk segera menguasai isu-isu strategis Jawa Barat—mulai dari tata kelola keuangan daerah, pengawasan pembangunan, hingga legislasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Selain itu, PAW juga menjadi indikator hubungan eksekutif-legislatif. Hadirnya Wakil Gubernur dalam pelantikan ini menunjukkan adanya keharmonisan simbolik antara eksekutif dan legislatif. Namun, harmonisasi tersebut harus diikuti langkah nyata di lapangan: sinkronisasi kebijakan, percepatan pembahasan perda strategis, dan kolaborasi dalam pengawasan program prioritas.
Dengan kata lain, PAW bukan sekadar pergantian nama di kursi DPRD, melainkan bagian dari dinamika demokrasi daerah yang perlu terus dipantau publik agar selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat Jawa Barat.







