​Penataan Fasilitas Publik, Pemkot Bandung Tertibkan 48 Bangunan Liar dan PKL di Jalan Soekarno-Hatta

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan aparat Kecamatan Panyileukan menggelar tindakan penertiban dan penataan bangunan liar (bangli) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang koridor Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (3/11/2026).

​Langkah tegas tersebut ditempuh guna mengembalikan fungsi peruntukan trotoar bagi pejalan kaki serta optimalisasi sarana drainase demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Penertiban menyasar sedikitnya 48 unit bangunan tidak berizin yang berdiri di atas fasilitas publik dan jalur perairan tersebut.

​Kawasan Jalan Soekarno-Hatta menjadi prioritas penataan mengingat posisinya yang strategis sebagai alur arteri utama sekaligus gerbang masuk Kota Bandung dari wilayah timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.

​Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penindakan di lapangan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

​”Penertiban ini dilaksanakan bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas teknis terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, petugas Gober, serta mendapat dukungan perkuatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Fokus utama kami adalah mengembalikan fungsi ruang publik. Hak pejalan kaki atas trotoar harus dipulihkan, dan fungsi drainase harus bebas dari hambatan guna mencegah risiko luapan air,” tegas Bambang Sukardi di lokasi kegiatan.

Baca juga:  Satgasus PKL : Banyak yang Berjualan di Zona Merah

​Bambang menambahkan, program penataan infrastruktur dan ruang publik ini dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah administratif Pemkot Bandung, mencakup 151 kelurahan dan 30 kecamatan, selaras dengan kebijakan penataan kawasan kota bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​Pada kesempatan yang sama, Camat Panyileukan, Yayan Rustandi, memastikan bahwa seluruh tahapan penertiban telah memenuhi tata cara administrasi dan pendekatan persuasif secara berjenjang. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan formal, memfasilitasi pembuatan surat pernyataan, hingga menggelar forum dialog bersama 48 pemilik bangunan dan pengelola usaha di kantor kecamatan.

​”Dalam forum sosialisasi, pihak pengelola sempat mengajukan permohonan penundaan selama 10 hari. Setelah tenggat waktu kesepakatan tersebut terlampaui, penanganan dialihkan kepada Satpol PP Kota Bandung sesuai kewenangannya melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan langsung secara resmi (door to door) oleh petugas kewilayahan,” papar Yayan.

​Mengingat tingginya aksesibilitas dan kepadatan lalu lintas di jalur arteri Soekarno-Hatta, pelaksanaan penertiban di lapangan mengutamakan manajemen keselamatan jalan (traffic safety) serta koordinasi lintas instansi secara ketat.

Baca juga:  Bea Cukai Awards 2024, Satpol PP Kota Bandung Raih Penghargaan

​Melalui langkah penataan terpadu ini, Pemkot Bandung menargetkan pemulihan estetika kota, optimalisasi daya tampung drainase kawasan timur, serta jaminan perlindungan fungsi fasilitas umum bagi publik. (Faisal/Wildan/Fazurrahman/Red)