Porosmedia.com, Bandung – Kasus sengketa dan penguasaan fisik lahan yang berlokasi di Jalan Lengkong Besar No. 95A, RT 003/RW 007, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, kembali mencuat. Pemilik sekaligus penghuni sah yang juga merupakan seorang Purnawirawan TNI-AD (Cpm), Mochtar Tumbage Manansang (73), mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan pidana yang dinilai berjalan lamban dan mangkrak.
Berdasarkan dokumen resmi serta keterangan yang dihimpun, sengketa ini melibatkan dugaan praktik mafia tanah terstruktur yang menyeret sejumlah oknum, serta insiden pengeroyokan dan perusakan rumah yang telah dilaporkan secara resmi sejak akhir tahun 2023 lalu.
Kronologi Konflik dan Dasar Kepemilikan Lahan
Mochtar Tumbage Manansang, yang didampingi kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 4.140 meter persegi (sebagian dari Eigendom Verponding No. 2367, Surat Ukur No. 324 Tahun 1915 atas nama Mardi Santosa) telah dikuasai dan ditempati secara fisik turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Dasar penguasaan tersebut diperkuat oleh:
Surat Penyerahan Hak Mutlak Segel tertanggal 12 Agustus 1969 dari Udjoe kepada Ny. Beatris Lumasuge (ibu kandung korban).
Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak tertanggal 26 Desember 1984.
Dokumen Kependudukan (KTP dan KK) atas nama yang bersangkutan yang bertempat tinggal di lokasi obyek sejak lama.
Namun, konflik meruncing ketika terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00314/Kel. Paledang atas nama Vonny Setiawaty Boentaran dkk. di atas lahan yang dikuasai korban tanpa prosedur peninjauan fisik yang transparan.
Laporan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang Belum Ada Kejelasan
Tidak hanya persoalan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan, insiden paling disorot adalah tindakan kekerasan fisik dan perusakan yang dialami korban. Dalam catatan kepolisian, terdapat laporan resmi bernomor:
LP/B/1088/XI/2023/SPKT/Polrestabes Bandung tertanggal 27 November 2023 terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP).
Laporan susulan terkait dugaan penjarahan barang berharga, dokumen, serta pengerusakan pagar dan bangunan kios yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang suruhan/preman di bawah arahan pihak tertentu.
“Rumah dan pagar dihancurkan secara paksa, ada ancaman, bahkan kekerasan yang disertai visum et repertum. Namun hingga kini penanganannya di tingkat penyidik terkesan mandek,” ujar Mochtar Tumbage Manansang saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2026). Korban dan kuasa hukumnya menyayangkan lambannya langkah penegak hukum dari penyidik Polres Bandung (Polrestabes Bandung), di antaranya disebut-sebut melibatkan penanganan awal oleh penyidik terkait.
Indikasi Maladministrasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Dalam perkembangannya, pihak korban melihat adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melibatkan oknum-oknum lintas instansi, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemangku kepentingan pertanahan.
Sejumlah kejanggalan administratif yang dicatat dalam berkas pengaduan ke Kementerian ATR/BPN RI antara lain:
• Adanya Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Kantor Pertanahan Kota Bandung tertanggal 18 Januari 2023 yang sempat ditandatangani oleh sebagian petugas, namun dibatalkan secara administratif melalui surat lurah setempat karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai fakta penguasaan fisik.
• Penerbitan SHGB di atas bidang tanah yang secara nyata masih dikuasai dan dihuni secara sah oleh warga (clear and clean secara fisik oleh pemegang hak terdahulu), yang dinilai mengabaikan aspek perlindungan hukum bagi warga masyarakat.
Desakan Intervensi Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum
Melalui surat resmi tertanggal 6 Maret 2026 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN Cq. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta, pihak korban secara resmi memohon perlindungan hukum serta pencabutan produk hukum pertanahan yang cacat yuridis tersebut.
Langkah ini diambil demi mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di lapangan, sekaligus menguji komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap berlindung di balik legalitas formal dokumen ganda.
Tim Redaksi porosmedia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab (right to reply) dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait—termasuk pihak BPN Kota Bandung, Polrestabes Bandung, serta pihak pemegang sertifikat terapor—demi menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan taat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







