Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat resmi menggelar operasi penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bundaran Cibiru. Langkah tegas ini diambil dengan dalih penataan gerbang masuk wilayah timur Kota Bandung, namun dipastikan tanpa adanya opsi ganti rugi atau kompensasi finansial bagi para pedagang yang terdampak.
Penertiban yang melibatkan lintas wilayah—Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan—tersebut menyasar kawasan strategis perbatasan yang selama ini dikenal padat mobilitas kendaraan dan aktivitas ekonomi kerakyatan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot Bandung terlindung oleh aturan regulasi daerah yang melarang pengeluaran anggaran untuk ganti rugi lokasi penertiban.
”Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang, hanya saja dagangnya diatur ulang,” ujar Farhan di Bandung, Selasa (3/11/2026).
Empat Syarat Ketat Penataan Ekonomi Perbatasan
Kendati mengklaim tidak menutup akses usaha rakyat, Pemkot Bandung menerapkan empat regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang di kawasan perbatasan tersebut:
- Bebas Bangunan Permanen: Pedagang dilarang keras mendirikan struktur fisik permanen.
- Bebas Bangunan Semi-Permanen: Lapak rakitan atau tenda terpasang menetap wajib dibongkar.
- Sistem ‘Datang Bersih, Pulang Bersih’: Area bekas berdagang wajib steril total dari sampah maupun sisa barang lapak setelah operasional berakhir.
- Pembatasan Durasi Operasional: Waktu berdagang dibatasi maksimal 12 jam per hari.
”Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih, dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tegas Farhan.
Wacana Landmark dan Sinergi Pemprov Jabar
Selain penataan PKL, langkah penertiban Bundaran Cibiru ini disinyalir menjadi bagian dari rencana besar penataan kawasan perbatasan Kota Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Farhan, keterlibatan Satpol PP Jabar tidak lepas dari rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memproyeksikan pembangunan landmark atau ikon khusus pada pintu-pintu masuk wilayah perkotaan, menyusul konsep serupa yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.
Kawasan Bundaran Cibiru dinilai sebagai titik krusial karena fungsinya sebagai salah satu urat nadi utama pintu masuk utama di bagian timur Bandung yang kerap mengalami kemacetan parah pada jam-jam sibuk.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran pengawasan dari kecamatan dan Satpol PP dijadwalkan akan memperketat pemantauan di lapangan guna memastikan empat prinsip penataan tersebut dipatuhi pedagang. (Red)







