Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menegakkan ketertiban tata ruang dan kepatuhan izin bangunan di seluruh wilayah kota. Dorongan ini ditujukan kepada para pengusaha maupun warga agar tertib mengurus Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memanfaatkan bangunan untuk kegiatan usaha maupun hunian.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa Pemkot Bandung tidak akan mentolerir pelanggaran izin, termasuk aktivitas usaha yang berjalan tanpa legalitas bangunan yang sah. Meski pelayanan perizinan dipermudah dan dipercepat, Pemkot menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita permudah, kita percepat. Tapi tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” tegas Erwin, usai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).
Menurut Erwin, sikap abai terhadap izin justru merugikan pelaku usaha sendiri karena dapat menyebabkan penghentian operasional dalam waktu lama. Ia menegaskan bahwa Bandung terbuka bagi investasi, tetapi investasi yang beretika dan patuh aturan.
“Kita ingin kota tumbuh sehat, bukan tumbuh dengan cara melanggar. Investor dan warga silakan berusaha, tapi jangan abaikan izin dan aspek keselamatan bangunan,” ujarnya.
Setengah Bangunan Belum Punya Izin
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengungkapkan fakta mencengangkan: dari hampir 600.000 bangunan di Kota Bandung, baru sekitar 50 persen yang memiliki PBG.
Dari jumlah itu, sekitar 70 persen adalah bangunan hunian, sedangkan sisanya merupakan bangunan usaha, fasilitas publik, dan komersial.
Rulli menjelaskan, pelanggaran paling sering terjadi ketika bangunan digunakan tidak sesuai fungsi izin yang tercantum dalam PBG. Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa memperbarui izin ketika mengubah fungsi bangunan dari rumah menjadi tempat usaha.
Selain itu, Rulli menyoroti bahwa hambatan perizinan bukan karena birokrasi berbelit, melainkan karena dokumen teknis yang tidak sesuai standar sistem SIMBG.
“SOP kami jelas: maksimal 28 hari. Tapi sering kali dokumen yang diajukan tidak sesuai secara teknis. Jadi prosesnya bolak-balik, bukan dipersulit,” jelasnya.
Pengawasan Diperketat, Sosialisasi Diperluas
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Dinas Cipta Bintar kini gencar melakukan sosialisasi kepada konsultan, arsitek, dan asosiasi perencana agar memahami standar teknis sejak awal perencanaan. Langkah ini diharapkan meminimalkan kesalahan dokumen dan mempercepat penerbitan izin.
Rulli menegaskan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap namun konsisten dan masif. Pemkot tidak ingin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota mengorbankan keselamatan publik atau melanggar tata ruang.
“Kami tidak melarang orang berinvestasi, tapi setiap orang wajib mengikuti aturan main. PBG bukan sekadar formalitas—ini soal keselamatan, legalitas, dan wajah kota Bandung ke depan,” tegas Rulli.
Ia berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terus meningkat agar kasus pelanggaran serupa tidak berulang. Dengan tertib PBG, Kota Bandung akan menjadi kota yang lebih aman, tertata, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.







