Opini Kritis Terhadap Hari Wayang Nasional

Avatar photo

Porosmedia.com – Penetapan Hari Wayang Nasional (HWN) melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2018 adalah langkah maju yang patut diapresiasi sebagai pengakuan negara terhadap Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity (Warisan Mahakarya Dunia Takbenda Milik Kemanusiaan) dari UNESCO. Namun, penetapan ini juga memunculkan beberapa catatan kritis terkait implementasi dan dampaknya.

​1. Kesenjangan antara Pengakuan dan Implementasi

​Meskipun telah ada pengakuan formal, implementasi konkret di lapangan masih menghadapi tantangan besar:

Minimnya Anggaran dan Infrastruktur: Dukungan anggaran dan infrastruktur yang disalurkan kepada para dalang, perajin wayang, dan komunitas pelestari seringkali tidak sebanding dengan besarnya predikat “Warisan Dunia”. Penetapan hari nasional ini harus diikuti dengan alokasi dana abadi yang terukur dan berkelanjutan untuk revitalisasi dan regenerasi.

Perlindungan Hak Cipta (HAKI): Kurangnya regulasi yang kuat untuk melindungi inovasi dan kreasi baru di bidang pewayangan, seperti hak cipta atas lakon kontemporer atau desain wayang modern. Hal ini dapat menghambat kreativitas dalang muda karena minimnya jaminan hukum dan ekonomi atas karya mereka.

Baca juga:  Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Fakta Integritas, APAK Geruduk Dinas Bina Marga Jabar

​2. Risiko “Formalitas” Tanpa Subtansi

​Peringatan HWN berpotensi hanya menjadi kegiatan seremonial tahunan yang ramai di media sosial, namun gagal menyentuh inti masalah:

Edukasi yang Stagnan: Wayang sering hanya diajarkan sebagai materi sejarah atau kesenian tradisional, bukan sebagai media filosofi dan pendidikan karakter yang relevan dengan isu-isu kontemporer (korupsi, lingkungan, digitalisasi). Kurikulum sekolah perlu dirombak agar wayang menjadi alat analisis sosial-budaya, bukan sekadar objek tontonan.

Marginalisasi Jenis Wayang Lain: Fokus perayaan sering kali terlalu didominasi oleh Wayang Kulit Purwa gaya Jawa Tengah. Hal ini berisiko memarjinalkan ragam jenis wayang lain di Indonesia (misalnya Wayang Golek Sunda, Wayang Betawi, Wayang Orang, atau Wayang Cepak Cirebon), yang juga memerlukan perhatian dan pelestarian yang setara.

​3. Tantangan Regenerasi dan Modernisasi

​Hari Wayang Nasional harus menjadi pemicu untuk mengatasi isu regenerasi, bukan sekadar perayaan masa lalu:

Aksesibilitas dan Daya Tarik: Komunitas pewayangan belum sepenuhnya berhasil mengemas wayang menjadi produk yang mudah diakses, diminati, dan secara ekonomi menarik bagi Generasi Z dan Alpha. Diperlukan kolaborasi serius dengan para content creator, developer game, dan industri kreatif untuk transformasi digital yang substantif.

Baca juga:  Teori Peralihan Kekuasaan dan Relevansinya bagi Indonesia

Kesejahteraan Seniman: Pengakuan HWN tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan ekonomi dalang dan seniman wayang. Pemerintah dan swasta perlu menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat, di mana seniman dihargai secara layak, sehingga profesi dalang atau perajin wayang menjadi pilihan karier yang prospektif.

​Penetapan Hari Wayang Nasional adalah fondasi hukum yang positif. Namun, nilai kritisnya terletak pada tuntutan agar Keppres ini menjadi mandat aksi, bukan hanya deklarasi.

Rekomendasi Utama:

​Pemerintah wajib mentransformasikan pengakuan ini menjadi kebijakan terintegrasi yang mencakup:

  1. Pendanaan Jangka Panjang untuk regenerasi seniman.
  2. Regulasi HAKI yang melindungi inovasi wayang.
  3. Integrasi Wayang sebagai mata pelajaran filosofi dan karakter yang relevan di tingkat pendidikan dasar hingga tinggi.

​Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa wayang tetap menjadi warisan hidup yang berkontribusi pada pembangunan karakter bangsa, bukan hanya artefak budaya yang dikagumi di tanggal 7 November.