Porosmedia.com, Kab. Bogor – Penataan kawasan wisata Puncak yang tengah digalakkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor kini mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan seniman. Fokus utama tertuju pada dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Sejarah mencatat, kawasan ini awalnya hanya dipenuhi warung-warung kecil semi-permanen atau “warung kaleng” pada era 1980-an. Namun, seiring waktu, fenomena ini berkembang menjadi bangunan permanen yang diduga menyerobot trotoar, jalur hijau, hingga berdiri kokoh di atas saluran drainase jalan nasional.
Heru Prayogo, seorang seniman sekaligus pemerhati penggunaan tanah negara, menyampaikan laporan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia menyoroti titik spesifik pada STA 13+020 (Sisi Kanan) arah Puncak.
”Bangunan-bangunan ini bukan lagi sekadar lapak PKL, tapi sudah menjadi ruko permanen yang mengambil hak pejalan kaki dan menutupi drainase. Ini adalah pelanggaran tata ruang yang nyata dan memicu kemacetan parah serta risiko kecelakaan,” tegas Heru kepada tim Perkumpulan Jurnalis Media Indonesia (PJMI), Selasa (24/2/2026).
Menurut Heru, pembiaran terhadap okupasi lahan negara ini merusak estetika kawasan wisata internasional Puncak yang saat ini sedang ditata rapi oleh pemerintah. Ia mendesak agar dilakukan peninjauan kembali dan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan liar (Bangli) yang menyalahi aturan.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Porosmedia.com, persoalan ini sebenarnya telah menjadi atensi serius lintas instansi. Hal ini diperkuat dengan terbitnya surat undangan rapat dari Kementerian Pekerjaan Umum (BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat) bernomor UM0102/B/Bbpjn3/2026/33.
Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat terkait pelanggaran sempadan jalan dan keberadaan bangunan di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).







