muncul Polemik, inilah 5 Kesalahan Stikom Bandung yang dikeluhkan Alumni

Avatar photo

Sekilas tentang Stikom Bandung

Porosmedia.com, Bandung – Sekolah tinggi llmu komunikasi (STIKOM) Bandung adalah lembaga pendidikan tinggi yang dibentuk oleh lembaga pengkajian penelitian dan pelatihan komunikasi (LP3K) Bandung dengan persatuan wartawan indonesia (PWI) Jawa Barat dengan di bawah naungan Yayasan Nuraini Bangsa, kerjasama kedua lembaga tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap pendidikan ilmu komunikasi di indonesia yang cenderung lebih banyak memberi bobot pada aspek teoritis dari pada praktis. Hal ini telah mengantarkan STIKOM Bandung menjadi salah satu “kiblat” pendidikan komunikasi yang berorientasi praktis di Jawa Barat

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung atau dikenal dengan STIKOM Bandung, adalah sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Ilmu Komunikasi. STIKOM Bandung Didirikan pada tahun 1992 sebagai lembaga pendidikan inter studi kemudian meningkat menjadi sekolah tinggi berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 49/D/0/1998 tanggal 4 Juli 1998. Perguruan tinggi ini menyelenggarakan Program Studi S1 (Sarjana) Ilmu Komunikasi dengan Konsentrasi Jurnalistik, Manajemen Komunikasi, Public Relations, Broadcasting dan juga Multimedia.

Baca juga:  Umat Paroki Santo Petrus Lahurus Mengikuti Perayaan Minggu Palma

Masalah Stikom di awal tahun 2025

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung membatalkan kelulusan 233 orang alumni periode 2018 – 2023 dan meminta mereka untuk mengembalikan ijazah ke kampus. Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M. Samsuri, jumlah ratusan alumni yang terdampak itu bukan berasal dari tim evaluasi kinerja bentukan Kementerian Pendidikan. “Kita melakukan sampling kemudian mereka (Stikom) melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya betul-betul ada perbaikan terhadap mahasiswanya,” kata dia lewat konferensi pers secara daring, Jumat 17 Januari 2025.

Saat ada temuan dari tim evaluasi kinerja perguruan tinggi, pihak yang bertanggung jawab penuh sesuai aturan adalah pimpinan kampus dan yayasan yang menaunginya. Samsuri menyebut temuan masalah ijazah Stikom Bandung seperti ada lulusan yang terindikasi tanpa melalui proses pembelajaran. Kemudian ada sertifikat kelulusan yang tidak disertai Nomor Ijazah Nasional sejak diberlakukan 2021. “Sebelum mencabut ijazah perguruan tinggi harus mengumumkan dulu,” ujarnya.

Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom itu pada 17 Desember 2024. Pertimbangannya bahwa berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan Studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018 – 2023. Dalam surat itu juga dilampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 orang mahasiswa dan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.

Baca juga:  Gelar Panen Raya Padi, Pemkab Bandung Apresiasi Petani di Ciparay

Permasalah Stikom di mata Alumni

Perwakilan alumni, kepada RRI Bandung menjelaskan, permintaan untuk kembali berkuliah merupakan kebijakan yang tidak masuk akal. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung dalam pengelolaan data telah memberikan dampak buruk bagi para alumni.

“Tugas mahasiswa hanya membayar biaya pendidikan, lalu menerima materi, ikut ujian, job training, skripsi, sampai wisuda. Terkait urusan administrasi, itu tanggung jawab kampus, mahasiswa tidak bisa disalahkan seutuhnya,” ujarnya di Bandung, Selasa (14/1/2025).

“Kami kuliah minimal empat tahun, lalu lulus dan mendapatkan izasah, tiba tiba disuruh mengulang atau menambah SKS yang nilainya kurang. Bahkan, menurut penjelasan LLDIKTI Wil lV, kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena melanggar aturan tentang batas maksimal perkuliahan, yaitu 14 semester atau 7 tahun,” imbuhnya.

Dari semua permasalahan, langkah Stikom Bandung akan diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut. Adapun masalah yang dimaksud seperti perbedaan data nilai akademik dan SKS di sistem internal kampus dan DIKTI, lalu belum dilakukannya tes plagiasi, hingga belum adanya PIN yang tertera di ijazah.

Baca juga:  Program KIP Jadi Solusi Pendidikan Bagi Siswa Kurang Mampu

Maka dari itu, ada 5 kesalahan STIKOM Bandung.
1. Adanya perbedaan Nilai Alumni antara sistem STIKOM dengan PDDIKTI
2. Adanya perbedaan SKS Alumni antara sistem STIKOM dengan PDDIKTI
3. Adanya perbedaan IPK Alumni antara sistem STIKOM dengan PDDIKTI
4. Baru diterapkannya tes Anti Plagiarisme (skripsi)
5. Kesalahpahaman Penerapan Nomor PIN Ijazah

Sumber : net/tempo/KBRRI/jt