Porosmedia.com – Ketika jalanan Indonesia dipenuhi beragam merek sepeda motor, satu pertanyaan sederhana muncul: berapa sebenarnya jumlah motor impor yang masuk ke negeri ini tiap tahun? Pertanyaan yang tampak ringan ini justru membuka tabir rumit antara regulasi, pengawasan, dan celah transparansi data publik.
Secara hukum, impor sepeda roda dua diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020, yang mengatur tata niaga impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Setiap importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melaporkan jenis serta jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah pabean. Artinya, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak tahu berapa unit motor yang diimpor — setidaknya di atas kertas.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebenarnya mencatat nilai impor kendaraan bermotor menurut negara asal setiap tahun.
Dari data 2019–2024, Jepang, China, India, dan Thailand menjadi pemasok utama sepeda motor ke Indonesia.
Namun, yang dipublikasikan hanyalah nilai dalam dolar (CIF) — bukan jumlah unit per merek atau per jenis kendaraan.
Dengan kata lain, publik tahu berapa besar nilai uangnya, tapi tidak tahu berapa banyak unit yang masuk. Celah transparansi ini membuat ruang analisis publik menjadi kabur — terutama ketika narasi tentang “banjir motor impor” atau “motor selundupan” muncul di ruang publik.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara rutin melakukan penindakan terhadap motor impor ilegal atau selundupan.
Dalam beberapa operasi tahun 2024–2025, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sepeda motor dari luar negeri, terutama yang dikirim dalam bentuk Completely Built Up (CBU) bekas.
Namun, operasi penindakan ini hanyalah ujung dari piramida besar sistem pengawasan. Di sisi lain, data motor impor legal masih tersembunyi dalam dokumen kementerian dan tidak tersedia secara terbuka untuk publik atau media.
Tanpa data yang lengkap, sulit membedakan berapa banyak motor legal yang masuk, dan berapa banyak yang masuk tanpa izin. Akibatnya, semua angka bisa digoreng sesuai kepentingan politik atau dagang.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melaporkan bahwa produksi motor di dalam negeri mencapai jutaan unit setiap tahun — sebagian besar bahkan diekspor.
Namun pasar tetap membutuhkan impor, terutama untuk merek-merek premium atau tipe-tipe motor besar (moge) yang tidak diproduksi di Indonesia.
Dalam konteks ini, impor bukanlah musuh. Ia justru bagian dari ekosistem industri otomotif nasional yang kompleks — di mana regulasi, produksi lokal, dan kebutuhan pasar saling terkait.
Masalahnya hanya satu: publik tidak pernah mendapat gambaran utuh tentang proporsinya.
Ketiadaan data publik yang merinci jumlah unit impor sepeda motor per merek per tahun adalah anomali.
BPS memiliki data nilai impor. Kemendag memiliki izin impor. Bea Cukai punya data barang masuk. Dan Kemenperin tahu kebutuhan industri otomotif.
Namun, tidak ada satupun lembaga yang membuka data itu secara terintegrasi dan mudah diakses publik.
Inilah celah yang perlu dikritisi.
Tanpa keterbukaan data, publik rentan disuguhi opini tanpa basis, sementara kebijakan industri dan perdagangan terus berjalan di ruang yang tidak sepenuhnya transparan.
Selayaknya masyarakat perlu mengetahui dan meminta informasi seputar import kendaraan roda dua dari berbagai merk dan negara. Karena itu :
1. Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai perlu membuka data agregat tahunan mengenai jumlah unit impor sepeda motor per negara asal dan per merek, tanpa mengungkap data rahasia perusahaan.
2. BPS dapat memperluas publikasi dari nilai (CIF) menjadi data kuantitatif (unit), seperti halnya statistik kendaraan bermotor domestik.
3. DPR RI dan BPK dapat mendorong audit dan sinkronisasi data lintas lembaga untuk menghindari ketidaksesuaian laporan impor.
4. Media dan masyarakat sipil harus terus menuntut keterbukaan data publik agar kebijakan industri otomotif nasional berjalan dengan akuntabilitas penuh.
Indonesia tidak sedang kekurangan aturan, tetapi kekurangan keterbukaan.
Impor motor bukan masalah jika dikelola dengan transparan. Yang menjadi persoalan adalah ketika angka dan izin menjadi kabur, sementara kepentingan ekonomi, politik, dan penegakan hukum saling menimpa di atas data yang tak terbuka.
Porosmedia.com percaya, di era digital ini, keterbukaan data bukan hanya hak publik — tetapi syarat mutlak bagi kebijakan industri yang sehat dan berkeadilan.







