Menimbang Urgensi Perpanjangan Tim TOP Bandung di Persimpangan 2026

Avatar photo

Porosmedia.com – ​Memasuki penghujung tahun 2025, satu isu krusial di Balai Kota Bandung mulai menyeruak ke ruang publik: Nasib Tim Optimalisasi Program (Tim TOP). Dengan masa kontrak yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Farhan kini berada dalam posisi yang diuji akuntabilitasnya. Apakah tim ini adalah mesin penggerak akselerasi, atau justru beban bagi struktur birokrasi yang sudah ada?

​Secara administratif, keberhasilan Tim TOP kerap dikaitkan dengan klaim percepatan program strategis “Bandung Utama”, mulai dari penanganan sampah hingga upaya optimalisasi aset daerah. Wali Kota Farhan dalam beberapa kesempatan mengapresiasi peran tim transisi dan tim ahli ini dalam membedah hambatan birokrasi yang selama ini dianggap kaku.

​Namun, mengukur keberhasilan tim non-struktural tidak bisa hanya melalui narasi formal. Indikator keberhasilan yang sejati adalah kemandirian Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika selama setahun terakhir Tim TOP dinilai “berhasil” hanya karena mereka mengambil alih tugas-tugas teknis kedinasan, maka hal tersebut sesungguhnya adalah kegagalan sistemik. Tim ahli seharusnya berfungsi sebagai think-tank strategis, bukan menjadi “dinas di dalam dinas” yang justru memangkas kemandirian para pejabat karier.

Baca juga:  Theodora Athia Salim: Gadis 15 Tahun yang Menyanyikan “Indonesia Raya” untuk Pertama Kalinya

​Kontrak yang berakhir pada 31 Desember 2025 bukan sekadar urusan administrasi gaji. Ini adalah momentum pembuktian. Jika Tim TOP diperpanjang dengan pola kerja yang masih “menabrak” domain teknis OPD, maka risiko demoralisasi di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan semakin nyata.

​Pengaruh yang paling dikhawatirkan pasca-kontrak adalah timbulnya ketergantungan. Birokrasi yang sehat tidak boleh bergantung pada segelintir orang di luar sistem formal. Pengaruh Tim TOP yang terlalu dominan dalam penempatan jabatan atau pengelolaan proyek—seperti yang sempat dikeluhkan para pelaku usaha—justru menciptakan “mata rantai komunikasi” yang panjang dan tidak transparan.

​Masyarakat Kota Bandung hari ini semakin kritis. Penilaian publik terhadap perlu tidaknya tim ini diperpanjang setidaknya bersandar pada tiga aspek:

  1. Transparansi Anggaran: Berapa biaya yang dikeluarkan untuk menggaji tim ini dan apakah berbanding lurus dengan efisiensi APBD?
  2. Kepastian Hukum: Apakah intervensi mereka dalam proyek pengadaan barang dan jasa memiliki payung hukum yang kuat atau justru berisiko menjadi temuan penegak hukum di masa depan?
  3. Kualitas Pelayanan: Apakah sampah benar-benar hilang dan macet berkurang karena ide tim ini, atau hanya sekadar gimik komunikasi?
Baca juga:  Dicky Saromi APBD Kota Cimahi Alami Peningkatan

​Jika suara masyarakat cenderung menolak perpanjangan, hal itu biasanya didasari pada keinginan melihat tata kelola pemerintahan yang kembali ke jalur khitah birokrasi yang profesional dan bersih dari intervensi “aktor bayangan”.

​Secara objektif, keberadaan tim ahli memang sah secara regulasi. Namun, memaksakan perpanjangan Tim TOP dengan format yang sama tanpa evaluasi terbuka hanya akan menempatkan Wali Kota Farhan dalam risiko politik dan hukum yang tinggi.

Rekomendasi Kami: Jika Pemkot Bandung ingin menjaga integritas, maka per 1 Januari 2026, fungsi optimalisasi harus dikembalikan sepenuhnya kepada OPD. Wali Kota harus percaya pada sistem yang ia pimpin. Tim ahli boleh ada, namun harus kembali ke peran asalnya: pemberi saran, bukan eksekutor lapangan. Menutup buku Tim TOP pada akhir tahun ini bisa jadi adalah langkah paling “aman” bagi marwah birokrasi Kota Bandung.

Wempy Syamkarya| Porosmedia