Porosmedia.com, Surabaya – Akhir-akhir ini beredar isi hilangnya sejumlah Harimau koleksi Semarang Zoo yang awalnya berjumlah sepuluh, kini hanya tinggal empat individu.
Pengamat Satwa Liar Singky Soewadji yang juga koodinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) yang tahun lalu sempat tiga kali berkunjung ke Semarang Zoo memberi tanggapan sebagai berikut :
Kebun Binatang Semarang (Semarang Zoo) saat saya kunjungi bersama teman-teman memiliki sepuluh individu Harimau Benggala (Panthera Tigris Tigris atau Panthera Tigris Bengalensis), ini pemborosan dan tidak bermanfaat.
Dalam hitungan saya, biaya pakannya untuk sepuluh individu Harimau Benggala di Semarang Zoo selama setahun mencapai Rp 1,2 Miliar, ini pemborosan dan untuk apa ?
Untuk itu saat kunjungan, saya sarankan ke pihak management agar Harimau tersebut dikurangi hingga tiga individu saja maksimal, berarti Semarang Zoo bisa berhemat sekitar Rp 750 Juta setahun.
Dalam analisa saya selama tiga kali berkunjung, penghasilan Semarang Zoo setahun hanya meraih keuntungan Rp 250 Juta, dengan hitungan, 300 Ribu pengunjung setahun dikalikan harga tiket Rp 25 Ribu, dapat pemasukan sebesar Rp 7,5 Miliar potong biaya operasional dan gaji karyawan Rp 6,5 Milyar setahun, sisa satu Miliar dipotong pajak, maka bersih keuntungan hanya tinggal Rp 250 Juta/tahun.
Dengan berkurangnya koleksi Harimau, diharapkan keuntungan Semarang Zoo menjadi satu Miliar/tahun.
Status satwa liar adalah milik negara sesuai undang-undang, keberadaannya di Kebun Binatang (Lembaga Konservasi) adalah dititipkan untuk pemanfaatan sesuai Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999.
Pihak yang di titipi, baik itu Kebun Binatang atau lembaga resmi lainnya harus memberikan laporan rutin termasuk laporan Triwulanan dan tahunan.
Demikian pula bila terjadi kelahiran maupun kematian, harus ada laporan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, apa lagi mutasi, baik itu pertukaran atau hibah.
Satwa liar dilarang diperdagangkan, hanya boleh ditukaran dengan satwa lain atau dihibahkan dengan seijin Kementerian Kehutanan dan ditanda tangani setidaknya oleh Direktur Konservasi dan Keragaman Hayati (KKH).
Baru kemudian BKSDA mengeluarkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) DN (Dalam Negeri) atau LN (luar Negeri) setelah dilakukan BAP.
Jadi tidak semudah yang dibayangkan oleh orang awam, apa lagi jenis species Harimau yang Carnivora butuh biaya besar dan semua Kebun Binatang di Republik ini sudak memiliki juga, jadi untuk menghibahkan tidak mudah apa lagi melakukan pertukaran.
Jadi menutut saya, isu hilangnya Harimau Semarang Zoo hanya isu murahan yang punya tujuan tertentu dan memperburuk citra Semarang Zoo pada khususnya, Pemkot Semarang pada umumnya.
Tiga kali kunjungan saya ke Semarang Zoo dalam rangka meninjau dan mengevaluasi untuk membantu mencarikan investor sambil memberi pelatihan gratis perawatan satwa khususnya Gajah di Semarang Zoo yang kakinya sepanjang hari seumur hidup selama di Semarang Zoo dirantai.
Sayangnya kehadiran saya bersama investor kala itu justru terasa tidak mendapat dukungan dan respons yang baik dari Direktur Semarang Zoo, seakan tidak butuh investor sehingga calon investor yang saya ajak berkunjung akhirnya undur diri.







