Porosmedia.com, Kab. Bandung – Skandal gagal bayar senilai Rp105,4 miliar yang menjerat PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memasuki babak baru yang lebih gelap. Penahanan Direktur Utama berinisial YB oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada April 2026 menjadi sinyal kuat bahwa fenomena ini bukanlah sekadar dinamika Business-to-Business (B2B) biasa, melainkan dugaan korupsi yang sistemik.
Lahir di bawah payung Perda No. 10 Tahun 2021, BUMD yang seharusnya menjadi benteng ketahanan pangan daerah ini justru goyah hanya dalam tiga tahun operasionalnya. Penelusuran Poros Media mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Kabupaten Bandung, Diki Winardi, menyoroti adanya kejanggalan dalam implementasi Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal. Menurutnya, kerugian negara yang kini ditaksir menyentuh angka Rp128,5 miliar adalah konsekuensi dari kebijakan yang dipaksakan.
”Kita harus melihat ini dari hulu. PT BDS dibekali modal besar dari APBD untuk visi ketahanan pangan. Namun, mengapa dana tersebut justru ‘diparkir’ dalam skema kerja sama berisiko tinggi dengan pihak swasta seperti PT CFR tanpa mitigasi risiko yang memadai?” ujar Diki Winardi saat diwawancarai tim redaksi Porosmedia.com
Diki menambahkan bahwa pelanggaran terhadap PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD sangat nyata. “Dalam aturan tersebut, setiap investasi atau kerja sama harus melalui kajian risiko (due diligence) yang ketat. Jika PT BDS bisa terjebak gagal bayar hingga ratusan miliar dengan satu mitra, maka pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan eksekutif dan legislatif saat itu?”
Meski manajemen PT BDS sempat mengupayakan jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Jakarta Pusat sebagai bentuk pembelaan perdata, langkah Kejaksaan melakukan penggeledahan sejak Agustus 2025 membuktikan adanya unsur pidana (mens rea).
Penyidikan kini mulai mengarah pada peran Dewan Pengawas (Dewas) periode 2023-2024. Sebagai perpanjangan tangan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewas dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum untuk memastikan operasional direksi tidak keluar dari rel Perda No. 11 Tahun 2022.
”Tidak logis jika nilai transaksi fantastis untuk suplai ayam boneless ini lepas dari radar pengawasan. Publik patut bertanya, apakah ada pembiaran yang disengaja ataukah ada ‘tekanan kebijakan’ yang membuat prosedur manajemen risiko diabaikan?” tegas Diki.
Kejaksaan saat ini menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam menjerat YB. Fokus utama penyidik bukan lagi sekadar memenjarakan orang, melainkan asset tracing untuk menyelamatkan uang rakyat Kabupaten Bandung yang tertanam dalam pusaran bisnis ayam tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan dikabarkan terus mendalami aliran dana untuk melihat potensi adanya beneficial ownership atau penikmat dana di luar jajaran direksi, termasuk kemungkinan gratifikasi yang mengalir ke oknum di birokrasi maupun parlemen daerah.
Skandal PT BDS adalah alarm keras bagi tata kelola BUMD di Jawa Barat. Perubahan status dari sengketa bisnis menjadi kasus korupsi membuktikan bahwa modal daerah sering kali menjadi “bancakan” melalui skema investasi bodong berselimut kerja sama resmi.
”Kejaksaan Tinggi dan Kejari harus berani menyentuh aktor intelektual di balik lahirnya kerja sama ini. Jangan sampai Dirut hanya dijadikan tumbal dari sebuah kebijakan yang sejak awal memang dirancang untuk gagal,” pungkas Diki Winardi.







