Porosmedia.com -Terkait beredarnya video viral seorang pria tersebut yang meminta 300 ayat al-qur’an dihapus dan mendiskreditkan Pesantren dengan radikal/teroris, tentu hal tersebut menjadi perhatian serius dari social control yang dilakukan Kongres Pemuda Indonesia untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat ber agama di indonesia.
Kongres Pemuda Indonesia menilai, Pernyataan dari salah satu oknum yang diduga dinarasikan pendeta tersebut dapat berpotensi memecah belah keharmonisan antar umat beragama, karena menyinggung salah satu kepercayaan agama yang dianut oleh masyarakat indonesia sehingga hal tersebut perlu disikapi serius oleh aparat kepolisian tanpa adanya Laporan Polisi dari masyarakat dengan membuat Laporan Model A.
Keberagaman yang ada di Indonesia adalah salah satu kekayaan yang dimiliki oleh bangsa indonesia yang terpatri dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal ika, untuk itu Polri harus mendalami motif dari oknum tersebut yang sengaja ingin membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan Perbuatan Melanggar Hukum.
Kongres Pemuda Indonesia menilai, Perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 A Kuhp dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana sebagai berikut:
156a KUHP: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia meminta kepada Polri agar segera memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, apabila tujuan oknum tersebut ingin membuat kegaduhan dan disharmonisasi antar umat ber agama, DPN KPI meminta agar polri menangkap oknum tersebut agar tidak terjadinya kegaduhan yang meluas ditengah-tengah masyarakat Indonesia.