KDM Tegaskan: Tidak Ada Dana Deposito di BJB, Hanya Uang Kas Daerah yang Siap Digunakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepis isu adanya dana pemerintah daerah yang mengendap dalam bentuk deposito di Bank BJB. Ia menegaskan, hingga hari ini tidak ada satu pun deposito atas nama Pemprov Jabar, melainkan hanya dana kas daerah senilai Rp2,6 triliun yang tersimpan dan siap digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan program pembangunan.

“Angka Rp2,6 triliun itu sesuai data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri, dan sumbernya berasal dari laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” ujar Dedi usai melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Rabu (22/10/2025).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut adanya dana deposito milik pemerintah daerah yang mengendap di bank-bank daerah. Informasi tersebut diklaim bersumber dari Bank Indonesia (BI).

KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyebut penyimpanan dana daerah di bank merupakan hal yang lazim dalam tata kelola keuangan daerah.
“Dana disimpan di BJB karena tentu tidak mungkin disimpan di brankas. Nilainya pun fluktuatif, naik-turun sesuai kebutuhan dan waktu pelaksanaan program,” ujarnya.

Baca juga:  tradisi Ngabuburit : lebih dikenal di Masyarakat Jawa Barat

Lebih lanjut, KDM menjelaskan, mekanisme penyimpanan sementara dalam bentuk deposito on call pernah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk efisiensi keuangan daerah, namun saat ini seluruh dana Jabar berada dalam bentuk giro, bukan deposito.

“Untuk kegiatan yang menunggu proses lelang, pembayaran kepada pemenang tender memang dilakukan bertahap. Saat masa tunggu itu, dana bisa disimpan dalam deposito on call dan dapat diambil kapan saja. Bunga dari deposito pun masuk sebagai pendapatan sah di APBD. Tapi sekarang, tidak ada dana dalam bentuk deposito,” tegasnya.

KDM menilai, klarifikasi langsung diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman publik yang bisa menimbulkan spekulasi politik atau distorsi informasi. Karena itu, ia berencana menemui pihak Bank Indonesia untuk mengonfirmasi data yang disebut Kementerian Keuangan.
“Saya akan langsung ke BI setelah bertemu dengan Mendagri untuk menanyakan data mengenai deposito Rp4,1 triliun yang disebutkan Menkeu,” pungkasnya.

Pernyataan KDM ini sekaligus menjadi penegasan bahwa transparansi keuangan daerah Jabar tetap berjalan dalam koridor aturan, dan tidak ada praktik penempatan dana yang melanggar regulasi.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Perumda Pasar Juara: LSM Tantang Polrestabes Bandung Tindak Direksi dan Pihak Swasta