Oleh: Dikdik Sadikin
Porosmedia.com – SELASA 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Semua itu masih harus dibuktikan di pengadilan; terdakwa berhak membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga (KPK, 2026; ANTARA, 2026).
Namun perkara ini terlalu penting jika hanya dibaca sebagai perkara seorang mantan menteri. Ia menyentuh sesuatu yang lebih besar: apa yang terjadi ketika ibadah bertemu dengan kekuasaan.
Pada 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 orang. Menurut konstruksi perkara KPK, tambahan itu semestinya mengikuti proporsi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus: sekitar 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus. Yang terjadi justru pembagian 10.000 : 10.000 (KPK, 2026). Secara aritmetis, sekitar 8.400 kursi reguler bergeser kepada haji khusus.
Angka 8.400 terdengar sederhana di atas kertas. Dalam kehidupan nyata, ia adalah ribuan manusia yang telah menunggu bertahun-tahun. Indonesia memiliki sekitar 5,7 juta calon jemaah dalam daftar tunggu, dan di sejumlah daerah masa tunggunya mencapai puluhan tahun (BPKH, 2026; KPK, 2026). Di belakang sebuah nomor porsi mungkin ada guru, petani, pedagang kecil, pensiunan, atau seorang ibu berusia 70 tahun yang berharap masih cukup sehat ketika gilirannya tiba.
Karena itu, kuota haji bukan sekadar angka administratif. Ia adalah bagian dari usia manusia. Jika sebuah kuota dialihkan secara melawan hukum, bila kelak pengadilan membuktikannya, yang hilang bukan hanya hak administratif atau uang. Ada waktu hidup seseorang yang ikut bergeser. Negara dapat mengembalikan uang, tetapi tidak dapat mengembalikan usia yang habis dalam penantian.
Di sinilah perkara haji mempunyai dimensi yang berbeda. Haji bukan perjalanan wisata. Calon jemaah mendaftar, menyetor dana, mendapat nomor porsi, menunggu, melunasi biaya, lalu berangkat ketika kuota tersedia. Negara berdiri di antara niat seseorang dan Ka’bah. Karena kewenangannya besar, tanggung jawabnya pun besar. Dalam perkara kuota, persoalannya akhirnya sederhana tetapi mendasar: siapa yang berhak, siapa yang menentukan, dan atas dasar apa keputusan itu dibuat. Di situlah kekuasaan harus berhenti menjadi sekadar kewenangan dan mulai diuji sebagai pertanggungjawaban.
Ada pula persoalan keuangan negara yang sering disederhanakan. Dana haji memang bukan APBN. Uangnya berasal dari calon jemaah. Tetapi “bukan APBN” tidak otomatis berarti “bukan keuangan negara”.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberi pengertian yang lebih luas. Pasal 2 huruf h mencakup kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. Huruf i mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Penjelasannya juga memasukkan hubungan pemerintah dengan badan pengelola dana masyarakat ke dalam cakupan keuangan negara (UU 17/2003).
Dengan kata lain: APBN adalah bagian dari keuangan negara, tetapi keuangan negara tidak berhenti pada APBN.
UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memperjelas karakter publik dana tersebut. Keuangan Haji mencakup hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan haji, termasuk kekayaan yang bersumber dari jemaah. Dana itu dikelola melalui BPKH, badan hukum publik yang dibentuk undang-undang dan laporan keuangannya diperiksa BPK (UU 34/2014). Pada akhir 2025, dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp180,72 triliun dan hampir seluruhnya berasal dari setoran jemaah (BPKH, 2026).
BPKH tentu bukan dengan sendirinya pihak dalam perkara kuota ini. Namun dana haji dan kuota berada dalam satu ekosistem yang sama: uang masyarakat, kewenangan negara, dan amanah publik. Karena itu persoalannya bukan semata-mata dari mana uang berasal, melainkan siapa yang menguasainya, untuk tujuan apa, dengan kewenangan apa, dan kepada siapa ia harus dipertanggungjawabkan.
Di titik ini muncul sebuah paradoks yang jarang dibicarakan: urusan ibadah justru dapat menjadi lahan yang empuk bagi penyimpangan ketika kesalehan membuat orang enggan bertanya terlalu banyak.
Seseorang datang untuk berhaji bukan dengan naluri seorang auditor. Ia datang membawa doa, tabungan, dan keinginan menyempurnakan rukun Islam. Ketika diminta menunggu, membayar, atau menerima perubahan aturan, banyak orang memilih bersabar. Jika merasa dirugikan pun, tidak sedikit yang berkata: “sudahlah“, “ikhlaskan saja“; “ini urusan ibadah“.
Di situlah kerentanan muncul. Keikhlasan, yang mulia dalam hubungan manusia dengan Tuhan, dapat menjadi berbahaya bila dipindahkan begitu saja ke dalam hubungan warga dengan kekuasaan. Uang yang dikorupsi tidak menjadi halal hanya karena pemiliknya mengikhlaskan. Hak publik tidak berubah menjadi milik pribadi hanya karena korbannya memilih diam.
Kita mengenal kotak amal, zakat, wakaf, sedekah, perjalanan umrah, hingga dana haji. Semuanya bergerak di wilayah yang dipenuhi kepercayaan. Justru karena kepercayaan begitu besar, pengawasannya tidak boleh kecil. Orang yang menyerahkan uang untuk ibadah biasanya tidak datang dengan keinginan memeriksa kontrak, menelusuri transaksi, atau meminta audit trail. Ia datang sebagai jemaah, bukan pemeriksa.
Masalah muncul ketika kesalehan menggantikan akuntabilitas. Kalimat “yang penting niatnya baik”, “jangan suuzan”, atau “ikhlaskan saja” dapat tanpa sengaja menjadi tirai yang nyaman bagi mereka yang hendak menyalahgunakan amanah. Padahal agama tidak pernah memerintahkan umatnya mengikhlaskan pengkhianatan. Karena itu semakin sakral sebuah urusan, seharusnya semakin tinggi standar pertanggungjawabannya. Kesucian tujuan tidak boleh membuat kita longgar mengawasi cara mencapainya.
Haji menuju Ka’bah mungkin merupakan urusan akhirat, tetapi uang, kuota, kontrak, dan kewenangan yang mengantarkan jemaah ke sana tetap bekerja di dunia. Karena itu semuanya tunduk pada hukum, audit, transparansi, dan tanggung jawab.
Kuota sendiri bahkan bukan uang. Ia adalah hak alokasi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola melalui kewenangan pemerintah Indonesia. Tetapi karena jumlahnya terbatas sementara peminatnya berjuta-juta, kuota mempunyai nilai ekonomi. Kelangkaan menciptakan harga; kekuasaan menentukan siapa yang mendapatkannya. Di titik itulah pengawasan menjadi penting.
James Madison pernah menulis, “If men were angels, no government would be necessary” (Federalist No. 51, 1788). Pemerintahan dan pengawasan dibutuhkan justru karena manusia bukan malaikat. Sistem yang baik tidak boleh bergantung pada keyakinan bahwa pemegang kewenangan selalu akan berbuat benar. Ia harus mampu mendeteksi ketika sesuatu yang semestinya 92:8 berubah menjadi 50:50.
Perubahan sebesar itu semestinya meninggalkan jejak: dasar hukum, kajian, persetujuan, analisis risiko, dan audit trail. Pertanyaannya kemudian bukan hanya siapa menerima berapa, tetapi mengapa sistem tidak segera membunyikan alarm.
Indonesia sebenarnya mempunyai banyak alat: inspektorat, BPK, KPK, DPR, sistem informasi, data jemaah, nomor porsi, perbankan, serta BPKH. Yang sering menjadi masalah bukan ketiadaan lembaga, melainkan apakah semuanya mampu saling berbicara sebelum penyimpangan berubah menjadi perkara pidana.
KPK pernah mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji melibatkan sekitar 221.000 jemaah dengan perputaran dana Rp17–20 triliun per musim, dengan titik rawan mulai dari hotel, penerbangan, katering, transportasi hingga kuota (KPK, 2025). Dengan skala sebesar itu, penyelenggaraan haji bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga salah satu operasi logistik dan keuangan publik terbesar yang berlangsung rutin di Indonesia.
Negara lain menghadapi tantangan serupa. Malaysia mengelola dana haji melalui Tabung Haji yang melayani jutaan deposan dan tunduk pada audit publik. India menggunakan mekanisme Qurrah, undian terkomputerisasi, ketika permintaan melebihi kuota tertentu (Tabung Haji Malaysia, 2026; Haj Committee of India, 2026). Sistem mereka tentu tidak sempurna, tetapi pelajarannya jelas: semakin transparan alokasi dan semakin sempit ruang diskresi yang tidak terdokumentasi, semakin kecil ruang bagi transaksi di lorong kekuasaan.
Amartya Sen mengingatkan bahwa keadilan harus dilihat dari kehidupan nyata manusia, bukan hanya kesempurnaan institusi di atas kertas (The Idea of Justice, 2009). Dalam tabel pemerintah, 8.400 hanyalah selisih kuota. Dalam kehidupan nyata, 8.400 adalah wajah-wajah yang setiap tahun bertambah tua.
Di situlah waktu berubah menjadi hak.
Haji sendiri membawa sebuah ironi. Di hadapan Ka’bah, orang kaya dan miskin memakai ihram yang sama. Gelar tidak ikut thawaf, jabatan tidak ikut wukuf. Tetapi sebelum sampai ke sana, manusia membangun birokrasi; dan di dalam birokrasi, uang, koneksi, diskresi, serta kepentingan dapat kembali menciptakan kelas.
Agama mengajarkan kesetaraan di tujuan. Jangan sampai kekuasaan menjual ketimpangan di perjalanan.
Karena itu perkara kuota haji tidak cukup berakhir pada siapa yang dipidana. Sistemnya juga harus diperbaiki. Setiap perubahan kuota yang material seharusnya terbuka dasar hukumnya, dapat ditelusuri prosesnya, diketahui siapa pengambil keputusannya, dan memiliki audit trail yang tidak mudah dihapus.
Haji memang sebuah perjalanan spiritual. Tetapi ketika negara mengelolanya, ia sekaligus menjadi perkara tata kelola. Dana yang berasal dari jemaah tetap membutuhkan pertanggungjawaban publik. Kuota yang tidak berbentuk uang tetap merupakan amanah yang bernilai. Dan pengawasan seharusnya hadir sebelum amanah berubah menjadi perkara.
Mungkin malam ini seorang calon jemaah kembali membuka aplikasi dan melihat tahun keberangkatannya. Ia tidak tahu siapa yang pernah duduk dalam rapat membahas angka 20.000, 10.000, 92 persen, atau 8 persen. Ia hanya tahu satu angka: tahun ketika ia berharap dapat melihat Ka’bah dengan matanya sendiri.
Maka, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan sekadar uang dan kuota, melainkan kepercayaan orang-orang yang telah menyerahkan sebagian hidupnya kepada sebuah antrean. Sebab bagi calon jemaah, setiap pergeseran bukan hanya perubahan angka, tetapi perubahan jarak menuju hari yang sudah lama mereka tunggu.
Itulah sebabnya korupsi kuota haji, jika terbukti, bukan hanya perkara uang. Ia juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang-orang yang datang dengan niat ibadah dan menyerahkan urusan dunianya kepada negara.
Dan mungkin di situlah ironi paling pahitnya: orang hendak mendekat kepada Tuhan, tetapi jalannya justru bisa diperpanjang oleh tangan manusia yang menyalahgunakan kekuasaan.
Bogor 11 September 2026







