Porosmedia.com, Jakarta – Polemik soal pembayaran hak pensiun mantan karyawan Elteha Internasional Se – Indonesia kembali menyeruak. Salah satu kasus yang mencuat adalah milik almarhum Setia Budiana, SH dan rekan lainnya semasa bekerja, yang pernah mengabdi lebih dari tiga dekade sebagai Kepala Cabang Elteha Internasional, Indonesia, Jawa Barat. Hingga kini, hak pensiun yang seharusnya menjadi penghargaan atas pengabdian panjang tersebut, belum juga dipenuhi pihak perusahaan.
Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengaku telah menuntut hak tersebut sejak sang suami memasuki masa pensiun. Namun, perjuangan panjang bahkan hingga meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil.
“WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa yang tega memperlakukan karyawannya seperti ini? Tidak ada hati nurani,” ungkap Tri dengan nada tegas.
Hak Pensiun yang Belum Terbayarkan
Berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2016, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana mencapai Rp 359,3 juta, terdiri dari:
Pesangon: Rp 200.856.186
Penghargaan masa kerja: Rp 111.591.770
Penggantian hak (15%): Rp 46.868.543
Pihak perusahaan memang sempat memperhitungkan sebagian pembayaran dalam bentuk aset, yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 dan sisa kontrak rumah. Namun, menurut perhitungan keluarga, sisa yang belum dibayarkan mencapai Rp 295,7 juta.
Ironisnya, sesuai aturan, pesangon wajib dibayarkan paling lambat 27 bulan setelah pensiun. Namun, sudah sembilan tahun berlalu, kewajiban itu tak juga dipenuhi.
Nasib Serupa Dialami Eks Karyawan Lain
Kasus ini bukan hanya dialami keluarga almarhum Setia Budiana. Beberapa mantan karyawan lain, seperti Santoso, Kardiman, Teguh, hingga almarhum Haryanto, juga disebut menghadapi masalah serupa.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen perusahaan besar seperti Elteha Internasional, yang dikenal memiliki jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia dan bersaing dengan PT Pos Indonesia.
“Kerja puluhan tahun, tapi hak tidak dibayar. Janji untuk menghajikan almarhum pun tak pernah ditepati. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu mengabaikan kewajiban dasarnya kepada karyawan?” ujar Tri dengan nada getir.
Tuntutan Keadilan dan Sorotan terhadap Aparat Hukum
Sebagai advokat, Tri juga mempertanyakan lambannya aparat hukum dalam memberi kepastian.
“Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim? Perkara ini sudah bertahun-tahun bergulir, tapi keadilan seakan digantung,” ujarnya.
Kasus ini terakhir kali tercatat masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Namun, prosesnya terhambat karena adanya pergantian hakim yang menangani perkara. Hingga kini, hakim pengawas baru belum juga memberikan kepastian tindak lanjut.
Pertanyaan Publik: Di Mana Tanggung Jawab Perusahaan?
Kasus ini menyoroti persoalan klasik hubungan industrial di Indonesia: pekerja sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi hak normatif yang dijamin undang-undang justru diabaikan.
Pemerhati ketenagakerjaan menilai, jika perusahaan besar tidak bisa memberi contoh dalam pemenuhan kewajiban dasar terhadap pekerjanya, maka praktik ketidakadilan akan terus berulang di banyak sektor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Elteha Internasional, Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pembayaran hak pensiun mantan karyawannya.







