Ironi Sidang Kujang: Gugatan Masyarakat Sunda vs Pemprov Jabar, DPRD Berlindung di Balik Dalil Agama

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sebuah drama hukum yang menyentuh jantung identitas budaya Sunda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Sidang perkara class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG, yang diajukan masyarakat Sunda melalui Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) melawan Pemprov Jawa Barat dan DPRD Jabar, kini memasuki babak krusial.

Agenda sidang pada Selasa (26/8/2025) adalah pembuktian dari pihak penggugat. Namun, momentum penting itu justru diwarnai ironi: baik perwakilan penggugat maupun tergugat tidak hadir. Absennya para pihak dalam perkara sebesar ini memunculkan tanda tanya publik—apakah ini sekadar dinamika teknis persidangan, atau justru sinyal lemahnya komitmen terhadap penyelesaian persoalan warisan budaya Sunda di ranah hukum?

Meski demikian, kuasa hukum PAKSI, Kamaludin, S.H. dan Susane Febriyati, S.H., tetap memanfaatkan forum ini untuk menghadirkan bukti kunci: salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, perkara nomor 259/Pid.B/2011/PN.SBG (2012).

Putusan tersebut menegaskan bahwa kujang bukan senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, melainkan identitas, ciri khas, dan benda pusaka yang disakralkan masyarakat Sunda. Fakta hukum ini seharusnya sudah cukup untuk mengakhiri polemik panjang seputar status kujang.

Baca juga:  jangan ketipu Dongeng, Kujang itu bukan Senjata Kaum Bangsawan dan Raja-raja Sunda

Namun, dalam jawaban resminya, DPRD Jabar justru berdalih bahwa tindakan “menjunjung tinggi dan mensakralkan benda mati” dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Pandangan inilah yang diyakini berperan dalam lahirnya SK Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013, yang secara kontroversial menyematkan label senjata pada kujang, alih-alih mengakuinya sebagai pusaka budaya.

Di titik ini, terlihat jelas pertarungan dua cara pandang yang berseberangan:

Pandangan budaya-historis, yang menempatkan kujang sebagai pusaka spiritual, simbol identitas, dan warisan leluhur Sunda.

Pandangan legal-politis, yang mereduksi kujang menjadi sekadar senjata, bahkan menganggap sakralisasi pusaka sebagai sesuatu yang berlawanan dengan tafsir agama tertentu.

Kamaludin, S.H. menegaskan bahwa putusan pengadilan tahun 2012 menjadi fondasi kokoh untuk meruntuhkan dalil DPRD.

“Kami membuktikan bahwa kujang bukan senjata. Pengadilan sudah menyatakannya sejak lama. Ini bukan soal keyakinan atau tafsir sepihak, tetapi fakta hukum yang jelas dan teruji,” tegasnya.

Sidang ini bukan hanya soal definisi benda pusaka, melainkan juga soal keberanian negara dalam menghormati pluralitas budaya. Ketika dalil agama dijadikan tameng dalam menentukan status warisan budaya, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum dan politik kita benar-benar berpihak pada perlindungan identitas lokal, atau justru melanggengkan reduksi budaya demi kepentingan tertentu?

Baca juga:  FPN Mengutuk Pembunuhan Brutal 15 Awak Ambulans oleh Israel

Keputusan pengadilan mendatang akan menjadi ujian besar: apakah hukum di Indonesia mampu mengakomodasi nilai-nilai spiritual dan historis, atau tunduk pada logika sempit legal-formal dan politik keagamaan.

Publik kini menanti jawabannya, sebab nasib kujang bukan hanya tentang sebuah benda, melainkan tentang martabat dan eksistensi budaya Sunda di hadapan negara.