Porosmedia.com, Pekalongan – Selasa dini hari, 3 Maret 2026, suasana tenang di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah mendadak pecah oleh pergerakan senyap tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan di kediaman dinasnya di Pekalongan, melainkan di Kota Semarang, langkah kaki Fadia Arafiq—Bupati Pekalongan sekaligus putri sang legenda dangdut A. Rafiq—terhenti.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketujuh sepanjang tahun 2026 ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah drama tentang jatuh-bangunnya sebuah dinasti, ironi sebuah karier yang berkilau, dan ujian berat bagi Partai Golkar di Jawa Tengah.
Nama Fadia Arafiq (lahir sebagai Laila Fathiah) sejatinya bukan nama baru di telinga publik. Jauh sebelum ia memegang tongkat komando di “Kota Santri”, Fadia adalah sosok yang akrab di layar kaca. Mengikuti jejak sang ayah, ia sempat melejit lewat single “Cik Cik Bum Bum” pada tahun 2000.
Namun, panggung hiburan tampaknya terlalu sempit bagi ambisinya. Memulai langkah sebagai Wakil Bupati Pekalongan (2011-2016), Fadia membuktikan bahwa ia bukan sekadar “anak emas” seorang legenda. Ia beralih menjadi politisi tangguh, memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, hingga akhirnya memenangkan kursi Bupati untuk periode 2021-2026 dan kembali dipercaya rakyat untuk periode 2025-2030.
Publik mengenal Fadia sebagai salah satu kepala daerah terkaya di Jawa Tengah. Berdasarkan LHKPN terakhir per 30 Maret 2024, hartanya menembus angka Rp 85,6 miliar. Sebagian besar berbentuk aset properti yang tersebar di Semarang, Jakarta, hingga Bogor.
Namun, kekayaan yang melimpah rupanya tak menjamin sterilitas dari godaan anggaran. Berdasarkan konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Fadia terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Bersamanya, turut diamankan seorang ajudan dan sosok yang disebut sebagai “orang kepercayaan”.
Pasca-penangkapan, pemandangan kontras terlihat di Pekalongan. Sejumlah ruangan penting mulai dari Kantor Bupati hingga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kini telah terpasang segel merah-putih. Sebuah tanda bahwa proses hukum sedang menggali lebih dalam sejauh mana gurita praktik ini mencengkeram birokrasi daerah.
Penangkapan ini menyisakan luka bagi para pendukungnya, terutama mengingat Fadia baru saja mendapatkan apresiasi sebagai pemimpin perempuan progresif. Partai Golkar pun bereaksi cepat dengan menyatakan keprihatinan mendalam, sembari mengingatkan kadernya agar tetap berada di koridor tata kelola pemerintahan yang bersih.
Bagi masyarakat Pekalongan, kasus ini adalah refleksi pahit. Di saat warga sedang menjalankan ibadah puasa dan berharap pada keberlanjutan pembangunan di periode kedua kepemimpinan Fadia, sang Bupati justru harus melintasi pintu belakang Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia. Jika bukti-bukti yang ditemukan tim penyidik cukup kuat, maka “panggung” Fadia kali ini bukan lagi konser musik atau podium pidato, melainkan ruang sidang tipikor.
Catatan Redaksi: Hingga artikel ini dirilis, proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan intensif. Poros Media akan terus memantau perkembangan status hukum Bupati Pekalongan dalam 24 jam ke depan.







