Hukum  

ICW Minta Komnas HAM Usut Tindakan Polisi Kepada Warga Desa Wadas

Jajat Sudrajat

Jakarta, porosmedia.com – Sebagian warga Desa Wadas,Kec. Bener, Kab. Purworejo yang menolak pengukuran tanah penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener perlu di usut Komnas HAM.

Pasalnya menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menangkap setidaknya 60 – an warga termasuk anak- anak kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR.

Sugeng Teguh Santosa menyayangkan peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Ditambah adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus.

lanjut Sugeng kejadian ini, identik dengan tindakan- tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personil dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.

Padahal, Kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram.

Baca juga:  2 Orang Pencuri Kabel Bawah Tanah Berhasil Ditangkap Dan 1 Orang Lagi Kabur Kerugian Rp 162 Juta

Jangan sampai kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Seharusnya, tegas Sugeng yang didampingi Data Wardhana Sekjen Indonesia Police Watch, saat memberikan reales lewat Medsos WA, Rabu, (9/2/2022), konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi.

Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah.

Menurut Ombudsman Jawa Tengah seperti dikutip Solopos.com, tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa-Rabu (8-9/2/2022) itu berpotensi maladministrasi.

Baca juga:  PMPRI Minta KPK Audit Dan Periksa Dugaan Pengelolaan Keuangan Pemkot Bandung

“Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, Rabu (9/2/2022).

Karena itu, Sugeng sependapat dengan pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng tersebut, dan selalu berharap Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan berpijak pada Tri Brata dan Catur Prasetya. (Jt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *