Porosmedia.com – Hutan adalah penyangga utama daya dukung lingkungan Indonesia. Ia menyerap air hujan, menahan erosi, menstabilkan tanah, serta menjaga keseimbangan iklim mikro dan keanekaragaman hayati. Namun dalam beberapa tahun terakhir, luas hutan terus menyusut, sementara frekuensi dan intensitas bencana justru meningkat. Kedua gejala ini tidak berdiri sendiri.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dirilis pada Maret 2025 menunjukkan luas hutan Indonesia pada akhir 2024 sekitar 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan. Pada periode yang sama, deforestasi netto tercatat sekitar 175,4 ribu hektare. Artinya, kehilangan tutupan hutan masih lebih besar dibandingkan dengan upaya rehabilitasi. Kondisi ini menandakan tekanan serius terhadap ekosistem hutan Indonesia sepanjang 2024–2025.
Masalah tidak berhenti pada penyusutan luasan. Forest Watch Indonesia dalam laporan pemantauan 2024–2025 mencatat bahwa hutan yang tersisa semakin terfragmentasi akibat pembangunan jalan, ekspansi perkebunan, dan pertambangan. Fragmentasi ini melemahkan fungsi hutan sebagai sistem penahan air dan penyangga bencana, terutama di wilayah hulu daerah aliran sungai.
Dampak ekologis dari kondisi tersebut tercermin pada meningkatnya bencana hidrometeorologi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat hingga akhir Desember 2025 terjadi sekitar 3.176 kejadian bencana alam di Indonesia, dengan banjir dan tanah longsor sebagai kejadian paling dominan. Pola ini sejalan dengan menurunnya fungsi kawasan hutan dalam mengatur tata air dan menjaga stabilitas tanah.
Kerusakan hutan juga diperparah oleh kebakaran hutan dan lahan yang masih berulang. Data BNPB hingga September 2025 menunjukkan ribuan hektare lahan terbakar di sejumlah provinsi, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Kebakaran tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga merusak struktur tanah, mempercepat degradasi lahan, dan meninggalkan dampak jangka panjang terhadap sistem hidrologi.
Alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur, tambang terbuka, dan proyek infrastruktur mengubah bentang alam secara drastis. Daerah resapan air menyempit, sungai mengalami pendangkalan akibat sedimentasi, dan siklus hidrologi terganggu. Ketika hujan berintensitas tinggi turun, air tidak lagi tertahan oleh vegetasi, melainkan langsung mengalir ke wilayah hilir, memicu banjir dan longsor yang lebih sering serta lebih merusak.
Kebijakan tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen pengendali kerap gagal menjalankan fungsi perlindungan. Rencana Tata Ruang Wilayah di berbagai daerah pada periode 2023–2025 menunjukkan kecenderungan berpihak pada ekspansi investasi berbasis lahan. Penyempitan kawasan lindung membuka ruang konversi hutan secara legal, namun bermasalah secara ekologis. Ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah mempercepat laju degradasi lingkungan.
Dampak sosial dari kerusakan hutan paling dirasakan oleh masyarakat desa. Petani menghadapi gagal panen akibat banjir dan longsor, sementara ketersediaan air bersih semakin tidak menentu. Nelayan di wilayah hilir sungai terdampak sedimentasi dan pencemaran yang menurunkan produktivitas perairan. Namun suara kelompok-kelompok ini kerap terpinggirkan dalam narasi pembangunan yang terlalu menitikberatkan pertumbuhan ekonomi.
Kerusakan hutan juga mempercepat krisis keanekaragaman hayati. Fragmentasi habitat memaksa satwa liar keluar dari ruang hidup alaminya dan meningkatkan konflik dengan manusia. Laporan WWF Indonesia dan IUCN Red List periode 2024–2025 menegaskan bahwa hilangnya habitat merupakan ancaman utama bagi kelangsungan berbagai spesies di Indonesia.
Pada titik ini, kerusakan hutan tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan. Ia mencerminkan persoalan tata kelola sumber daya alam. Pemberian izin tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis, lemahnya pengawasan, dan minimnya penegakan hukum membuat kerusakan berlangsung secara sistemik.
Indonesia sejatinya memiliki kerangka regulasi yang memadai untuk melindungi hutan. Persoalan utamanya terletak pada implementasi dan keberpihakan kebijakan. Selama hutan diperlakukan sebagai cadangan lahan untuk dieksploitasi, bukan sebagai sistem penyangga kehidupan, bencana akan terus menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Pemulihan hutan perlu ditempatkan sebagai agenda utama pembangunan. Perlindungan hutan alam yang tersisa, penghentian alih fungsi di wilayah rawan bencana, serta penguatan perhutanan sosial dan pengelolaan berbasis masyarakat perlu dipercepat. Petani dan masyarakat adat bukan ancaman bagi hutan, melainkan bagian penting dari solusi.
Jika kerusakan hutan terus dibiarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan fondasi ekologisnya, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan jutaan warganya. Hutan yang menyusut hari ini adalah bencana yang menguat di masa depan.







