Gabungan Organisasi Sunda Tolak Jalan Damai Kasus Dugaan Penghinaan: Tegaskan Supremasi Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Gabungan organisasi DPP Garda Gadjah Putih (Mega Paksi Pusaka), KHW (Kstaria Helang Wirabuana ) 86, dan LSM Trinusa menyatakan sikap penolakan total terhadap segala bentuk perdamaian, mediasi, maupun kompromi dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Orang Sunda yang diduga dilakukan oleh M. Firdaus alias Resbobb.

Sikap tersebut disampaikan secara terbuka oleh Toto Ramdhani, Wakil Komandan DPP Garda Gadjah Putih (Mega Paksi Pusaka), dalam keterangan resmi yang dirilis di Bandung, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Toto, perkara ini tidak dapat direduksi sebagai persoalan personal atau kesalahpahaman individu, melainkan menyangkut martabat kolektif Orang Sunda serta kepentingan publik yang lebih luas.

“Kami menilai perkara ini menyentuh kehormatan dan harga diri Orang Sunda. Karena itu, narasi perdamaian tidak relevan dan tidak dapat diterima,” ujar Toto Ramdhani.

Dalam pernyataan sikapnya, ketiga organisasi tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas langkah cepat dan profesional dalam menangani laporan serta melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Baca juga:  Bandung 3D City Model: Inovasi Geospasial yang Dorong Peningkatan PAD dan Efisiensi Tata Ruang Kota

Mereka menilai respons aparat kepolisian sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah berkembangnya ujaran kebencian berbasis SARA yang berpotensi memicu konflik sosial.

Bagi mereka, penegakan hukum yang tegas menjadi instrumen penting dalam menjaga kohesi sosial dan mencegah preseden buruk di ruang publik.
Penolakan terhadap Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Gabungan organisasi tersebut juga menegaskan sikap menolak segala bentuk klarifikasi, pembelaan diri, maupun permintaan maaf dari terlapor.

Mereka berpandangan bahwa dugaan pernyataan yang disampaikan Resbobb telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum formal, bukan pendekatan informal atau jalan damai.

Seruan Konsolidasi Elemen Tatar Sunda
Atas nama organisasi, Toto Ramdhani menyerukan kepada padepokan, paguyuban, tokoh adat, tokoh budaya, serta elemen masyarakat Tatar Sunda di Jawa Barat untuk bersikap konsisten mengawal proses hukum dan tidak menggiring opini ke arah penyelesaian damai.

“Sikap lunak terhadap kasus seperti ini justru berpotensi membuka ruang pengulangan peristiwa serupa di masa depan,” ujarnya.

Baca juga:  Reformasi Pengawasan Internal Polri Didorong Lewat Peluncuran Buku dan Webinar Nasional

Seruan tersebut dimaksudkan sebagai upaya konsolidasi sikap agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum dan tidak terdistorsi oleh tekanan opini publik yang kontraproduktif.

Dalam siaran persnya, ketiga organisasi mendesak aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan akuntabel, hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mereka juga mendorong agar ketentuan pidana yang relevan ditelaah dan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 156 KUHP;
Pasal 156a KUHP;
Pasal 160 KUHP.

Menutup pernyataannya, gabungan organisasi tersebut menegaskan bahwa sikap penolakan terhadap perdamaian bersifat final dan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga supremasi hukum dan martabat sosial.

Mereka menilai bahwa setiap upaya yang berpotensi melemahkan proses hukum, dengan dalih apa pun, harus disikapi secara kritis agar hukum tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian persoalan publik. (***)