Dugaan Pengusiran Calon Siswa di BPI 1 Kota Bandung: Pemerhati Pendidikan Desak Tindakan Tegas

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Insiden dugaan pengusiran seorang calon siswa baru oleh oknum di lingkungan Sekolah BPI 1 Kota Bandung memicu keprihatinan publik. Kasus ini telah mendapat sorotan serius dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat (APP-JB), yang diwakili oleh Sekjen-nya, Rahmien Liomintono, mewakili Ketua Umum Agus Ega.

Rahmien mendesak Pemerintah Kota Bandung, Dinas Pendidikan, dan Komisi IV DPRD Kota Bandung agar segera turun tangan menindaklanjuti insiden tersebut secara objektif dan menyeluruh.

“Kami menekankan pentingnya prinsip pendidikan inklusif. Setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif dalam bentuk apa pun,” tegas Rahmien.

Aliansi APP-JB meminta agar instansi terkait:

Memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tindakan pengusiran tersebut;

Melakukan investigasi independen dan menyeluruh untuk menghindari pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan;

Menjamin hak pendidikan setiap anak sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Rahmien menekankan bahwa jika benar terbukti terjadi pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi administratif perlu diberlakukan agar tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, khususnya di sektor swasta.

Baca juga:  Ratusan Guru di Bandung dan Garut Ikuti Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial

Pemerintah Kota Bandung dan DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin pelayanan pendidikan yang adil, setara, dan terbuka. Langkah-langkah konkret yang bisa ditempuh antara lain:

Menggelar forum mediasi terbuka antara orang tua calon siswa, pihak sekolah, dan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan;

Mengeluarkan regulasi pengawasan dan penegakan disiplin terhadap sekolah-sekolah swasta yang menerima bantuan negara tetapi diduga melakukan tindakan eksklusif;

Membentuk sistem pelaporan publik yang akuntabel, sebagai saluran resmi pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran hak pendidikan.

Kasus ini bukan sekadar soal teknis penerimaan siswa, melainkan cerminan dari persoalan struktural dalam pengawasan lembaga pendidikan swasta. Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional, potensi praktik eksklusi pendidikan bisa semakin melebar dan memarginalkan anak-anak dari kelompok tertentu.

“Kami mengingatkan agar pendidikan tidak menjadi ruang komersial yang membutakan nilai-nilai keadilan sosial. Negara tidak boleh abai,” pungkas Rahmien.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, harus diperkuat. Setiap kebijakan yang menyangkut hak dasar warga negara—terutama anak-anak—perlu dijaga dengan serius agar pendidikan tetap menjadi alat pemersatu, bukan pemisah.

Baca juga:  Ketua KPU Karawang & Akademisi UNSIKA Jadi Narasumber di acara Diskusi Publik