Porosmedia.com, Bandung – Sejumlah pemerhati kebijakan publik dan aktivis anti korupsi, dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi, termasuk R. Yadi Suryadi, mendorong agar penggunaan anggaran oleh BUMD Perumda Pasar Kota Bandung diusut secara transparan, terutama terkait posisi perusahaan daerah tersebut sebagai penerima dukungan APBD Kota Bandung.
APBD Kota Bandung 2025 sendiri telah ditetapkan dengan total Rp7,809 triliun, yang dialokasikan untuk berbagai sektor strategis mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perekonomian, hingga lingkungan hidup. Dalam struktur kebijakan fiskal tersebut, Perumda Pasar menjadi salah satu entitas yang dituntut berkontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui optimalisasi pendapatan non-pajak dan peningkatan kualitas layanan publik.
Menurut kajian awal yang berkembang di kalangan pemerhati kebijakan, indikasi kebutuhan dukungan APBD untuk Perumda Pasar dapat ditelusuri melalui beberapa estimasi kontribusi dan program prioritas, seperti:
Peningkatan kualitas pelayanan pasar melalui perbaikan fasilitas dan penataan infrastruktur.
Pengembangan pasar tradisional, termasuk peningkatan kualitas produk dan strategi promosi.
Optimalisasi potensi pendapatan, terutama dari retribusi dan pendapatan non-pajak.
Meski belum ada angka definitif mengenai besaran alokasi APBD yang mengalir ke Perumda Pasar, publik menilai penting adanya penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran dan capaian kinerja perusahaan daerah tersebut.
Yadi menegaskan bahwa ketika suatu BUMD mengelola anggaran yang bersumber dari uang daerah, maka seluruh prosesnya harus dapat diaudit, diklarifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada warga Kota Bandung.
“Tah mang gera, kudu diusut. Lamun aya nu janggal, publik berhak nyaho,” ujar Yadi, kepada Porosmedia.com
Terkait kemungkinan adanya indikasi penyimpangan, Yadi menilai penting untuk menjaga proses secara normatif dan berbasis data. Ia menegaskan bahwa bahasa dan pemberitaan harus menghindari unsur tuduhan, namun tetap kritis terhadap kemungkinan pelanggaran tata kelola.
Apabila pemeriksaan resmi di kemudian hari menemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, jenis sanksi yang dapat dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Sanksi Administratif : Teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan tertentu, Pembatasan kewenangan, Tindakan korektif oleh pengawas
2. Sanksi Disiplin : Penurunan jabatan, Pemotongan remunerasi, Pemberhentian dari posisi manajerial.
3. Sanksi Pidana (Jika Unsur Delik Terbukti) : Hukuman penjara, Denda, Kewajiban pengembalian kerugian negara
4. Tuntutan Ganti Rugi : Penggantian nilai kerugian daerah, Pemulihan aset atau pendapatan daerah
Semua sanksi tersebut hanya dapat diterapkan jika temuan resmi membuktikan adanya pelanggaran.
Berangkat dari prinsip transparansi, publik menuntut agar Direktur Utama Perumda Pasar mampu menunjukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara terbuka, minimal dalam bentuk publikasi ringkas yang bisa diakses masyarakat.
Karena, kata Yadi, Tanggung jawab seorang direktur BUMD mencakup: Pengelolaan operasional dan keuangan secara profesional, Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, Mengoptimalkan pendapatan perusahaan daerah. Menjamin kualitas layanan kepada pedagang dan masyarakat, Mengelola SDM dan risiko keuangan, Melaporkan kinerja kepada pemegang kendali, yaitu Pemerintah Kota Bandung.
Transparansi LPJ dianggap penting agar masyarakat bisa menilai apakah dukungan APBD digunakan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa rekomendasi yang berkembang, tanpa menuduh atau menghakimi, tetapi mendorong perbaikan tata kelola:
1. Perumda Pasar diminta membuka data publik minimal seputar program, realisasi anggaran, dan capaian kinerja.
2. Pemkot Bandung diminta memastikan fungsi pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
3. Jika ada indikasi ketidakwajaran, pemeriksaan resmi oleh APH atau inspektorat perlu dilakukan.
4. Seluruh pihak menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap pernyataan.
Dengan demikian, isu ini tidak diarahkan menjadi tuduhan, tetapi sebagai bagian dari penguatan tata kelola BUMD di Kota Bandung.







