“Dipecat” vs “Dinonaktifkan”: Permainan Istilah dalam Pemberhentian Anggota DPR RI

Avatar photo

Porosmedia.com – Polemik tentang pemberhentian anggota DPR RI belakangan ini kembali mencuat, setelah sejumlah partai politik mengumumkan bahwa kadernya “dinonaktifkan” akibat tindakan kontroversial. Walau secara politik istilah ini menarik simpati publik, dari sisi hukum istilah dinonaktifkan tidak diatur sebagai status resmi dalam Undang-Undang. Berikut uraian mekanisme, kekosongan istilah nonaktif dalam hukum Indonesia, serta contoh kasusnya.

Landasan Hukum Pemberhentian Anggota DPR: UU MD3

Regulasi utama yang mengatur keanggotaan DPR RI adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (disingkat UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019.

Beberapa pasal penting:

Pasal 239 UU MD3: mengatur bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

1. meninggal dunia; 2. mengundurkan diri; 3. diberhentikan.

Ayat tentang alasan pemberhentian mencakup: melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik DPR; dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan; tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota; berpindah partai; hingga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Baca juga:  UPI dan MGMP Sleman Kolaborasi Gelar Mentoring Guru Bahasa Inggris Berbasis Deep Learning di DIY

Pasal 240 UU MD3 menetapkan mekanisme formalusulan pemberhentian oleh partai politik → pimpinan DPR → kemudian Presiden melalui Keputusan Presiden.

Istilah “Nonaktif” Tidak Ada dalam UU MD3 Kecuali dalam Kondisi Spesifik

Banyak publik yang memakai istilah nonaktif/Dinonaktifkan terhadap anggota DPR tertentu. Namun secara hukum:

UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif untuk status anggota DPR dalam arti resmi untuk seluruh anggota. Istilah itu hanya muncul dalam konteks pimpinan atau anggota MKD yang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses.

Penonaktifan oleh partai adalah tindakan internal, yang tidak mengubah status keanggotaan secara resmi. Anggota DPR yang “dinonaktifkan partai”-nya tetap memiliki hak-hak keanggotaan seperti gaji, fasilitas, dan tunjangan selama belum ada mekanisme formal pemberhentian antar waktu (PAW) yang berjalan.

Mekanisme Pemberhentian (PAW) — Pengusulan dan Konsekuensi

Ketika pemberhentian resmi terjadi, mekanismenya disebut Pergantian Antar Waktu (PAW), diatur oleh UU MD3:

1. Partai politik mengusulkan pemberhentian anggota kepada pimpinan DPR, menyertakan alasan yuridis sesuai ketentuan UU.

Baca juga:  Saluran pipa induk milik Perumda (PDAM) Tirtawening Kota Bandung di Jalan Stasiun Barat Banjaran mengalami kebocoran

2. Pimpinan DPR meneruskan usulan ke Presiden melalui mekanisme internal dan administrasi yang meliputi verifikasi.

3. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian anggota lama dan pengangkatan anggota pengganti dari daftar calon tetap (DCT) partai dari daerah pemilihan yang sama.

4. Anggota pengganti kemudian diambil sumpah/janji dalam Sidang Paripurna DPR.

Setelah PAW selesai, status keanggotaan lama resmi berakhir → semua hak keanggotaan, fasilitas, dan kewajiban di DPR tidak lagi berlaku untuk yang diberhentikan.

Kasus-Kasus Terkini & Controversi

Beberapa partai politik telah mengumumkan “penonaktifan” anggota DPR mereka, contohnya:

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem)

Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN)

Adies Kadir (Golkar)

Dalam situasi tersebut:

Kader yang “dinonaktifkan” partainya masih tercatat sebagai anggota DPR secara resmi, karena mekanisme formal PAW belum dilakukan.

Hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas tetap diterima selama status keanggotaan belum dicabut melalui PAW.

Kritik & Kewaspadaan Publik

Dari perspektif hukum tata negara dan demokrasi, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Penggunaan istilah nonaktif oleh partai politik tanpa langkah formal bisa membuat publik rancu, seolah anggota telah kehilangan mandat atau keanggotaannya, padahal secara hukum belum demikian.

Baca juga:  Sebanyak 6.062 Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Perlu dibentuk Beragam Regulasi

Partai politik memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan konsekuensi dari keputusan internal semacam itu — apakah hanya skorsing internal atau koreksi etik, dan apa dampaknya terhadap kewajiban dan hak anggota DPR.

Masyarakat perlu mengawal agar pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak menjadi sarana alat politik untung–rugi atau tekanan tanpa dasar jelas.

Dalam hukum Indonesia, pemberhentian anggota DPR dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UU MD3: melalui PAW, dengan proses usulan partai → pimpinan DPR → presiden.

Istilah dinonaktifkan adalah istilah internal partai dan belum memiliki kekuatan hukum menggantikan status keanggotaan DPR.

Status resmi “dipecat” atau “diberhentikan” hanya terjadi jika prosedur formal telah dilalui dan keputusan hukum serta administratif telah dipenuhi.