Porosmedia.com, Jakarta – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah menewaskan 914 orang dan meninggalkan 389 warga hilang per 6 Desember 2025, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Bencana yang dipicu Siklon Tropis Senyar ini menjadi sorotan keras terhadap lemahnya pengelolaan sumber daya air dan krisis ekologis yang mengancam Indonesia.
Para pakar menilai cuaca ekstrem hanyalah pemicu, sementara kerusakan hutan di hulu daerah aliran sungai (DAS) menjadi penyebab utama dahsyatnya dampak bencana. Peneliti Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo, menegaskan bahwa kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS menghilangkan daya dukung untuk meredam curah hujan tinggi.
Greenpeace Indonesia melaporkan mayoritas DAS di Pulau Sumatera berada dalam kondisi kritis dengan tutupan hutan alami tersisa kurang dari 25 persen. Di DAS Batang Toru yang paling parah terdampak, hanya tersisa 167.000 hektar hutan alami atau 49 persen dari total luas DAS pada periode 1990-2022. Pemimpin Redaksi National Geographic Indonesia, Didi Kaspi Kasim, mengingatkan bahwa kerusakan serupa kini terjadi di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua dengan laju degradasi yang tidak kalah cepat.
Dr. Lilik Ariyanto dari Universitas Teknokrat Indonesia menyebut bencana ini sebagai cermin pengelolaan sumber daya air yang selama ini diabaikan. Pulau Sumatera memiliki 59 wilayah sungai yang berpotensi luar biasa, namun parameter penting seperti degradasi daerah resapan, perubahan penggunaan lahan, dan penurunan kapasitas tampung sungai kerap terabaikan.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penanganan bencana sebagai prioritas nasional dengan mengalokasikan dana siap pakai dan mobilisasi penuh kementerian, TNI, Polri, serta BNPB. Pemerintah juga mengumumkan investigasi terhadap 12 perusahaan diduga terkait kerusakan hutan dan akan mencabut sekitar 20 izin pemanfaatan hutan seluas 750.000 hektar.
Para ahli menekankan perlunya sistem peringatan dini yang melibatkan masyarakat, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, dan perlindungan hutan di hulu DAS sebagai “harga mati”. Tanpa langkah konkret memperbaiki tutupan lahan dan menghentikan deforestasi, Indonesia menghadapi ancaman bencana serupa yang lebih besar di masa depan.
Foto : Net







