Dilema Parkir Bandung: Antara Potensi PAD yang Menguap, Regulasi di Atas Kertas, dan Jeritan Warga

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kota Bandung kembali diuji oleh persoalan klasik yang tak kunjung menemukan titik terang: carut-marut tata kelola perparkiran. Di satu sisi, Pemerintah Kota Bandung memiliki seperangkat instrumen hukum yang sangat komprehensif, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, di sisi lain, aturan tersebut seolah lumpuh ketika berhadapan dengan realitas lapangan yang dikuasai oleh jejaring ekonomi informal dan aroma pungutan liar (pungli).

​Pertanyaannya, sampai kapan Bandung harus terus berkompromi dengan karut-marut parkir yang merugikan keuangan negara dan membebani masyarakat?

​Regulasi Megah, Implementasi Lemah

​Secara yuridis normatif, instrumen tata kelola parkir di Kota Bandung sudah sangat matang. Klasifikasi yang jelas antara parkir di badan jalan (on-street) dan di luar badan jalan (off-street), kewajiban kepemilikan Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP), hingga sanksi administratif dan denda derek yang tegas telah tertuang rapi dalam produk hukum daerah.

​Namun, hukum yang indah di atas kertas ini sering kali mandul di trotoar jalanan. Fenomena “getok tarif”—di mana pengendara roda dua maupun roda empat dipatok biaya parkir di luar nalar, terutama di sentra-sentra keramaian, kawasan wisata, hingga minimarket—menjadi bukti nyata bahwa kontrol negara di tingkat tapak sangat lemah.

Baca juga:  OPD Diminta Lebih Dini Hadir di Lapangan, Pemkot Bandung Tekankan Penanganan Parkir Liar dan Ketertiban Kota

​Lebih ironis lagi, dalih “keamanan kendaraan” kerap dijadikan senjata psikologis oleh oknum juru parkir liar untuk memaksa warga membayar tanpa memberikan karcis resmi berporporasi. Warga, yang terjebak dalam posisi serba salah dan ingin menghindari potensi gesekan fisik, akhirnya mengalah. Sikap pragmatis masyarakat ini pada akhirnya tanpa sadar memelihara lingkaran setan premanisme ruang publik.

​Jempol ke Bawah: Mengapa PAD Perparkiran Jomplang?

​Masalah utama dari carut-marut ini bukan sekadar ketidaknyamanan konsumen, melainkan kebocoran masif pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Kalkulasi dan kajian internal menunjukkan bahwa potensi pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Bandung seharusnya mampu meraup angka puluhan hingga lebih dari 100 miliar rupiah setiap tahunnya. Akan tetapi, realisasi setoran resmi yang masuk ke kas daerah kerap jauh panggang dari api.

​Faktor utamanya jelas: dominasi transaksi tunai (cash) di lapangan. Selama perputaran uang parkir masih dilakukan secara manual dari tangan pengendara ke juru parkir, lalu mengalir melalui rantai setoran informal yang kabur, selama itu pula transparansi hanyalah angan-angan. Tanpa digitalisasi penuh (end-to-end cashless system seperti QRIS terintegrasi langsung ke server daerah), uang rakyat dipastikan hanya berhenti di kantong-kantong oknum, bukan untuk pembangunan Kota Kembang.

Baca juga:  Pejabat Tinggi Pemkot Bandung Jalani Tes Kesehatan Fisik dan Psikologi

​Jalan Keluar: Dari Razia Seremonial Menuju Reformasi Sistemik

​Pemerintah Kota Bandung bersama aparat penegak hukum tidak bisa lagi menyelesaikan persoalan ini hanya dengan pendekatan ad-hoc—seperti razia musiman, penertiban sesaat, atau sekadar memberi pembinaan kepada oknum juru parkir yang kemudian mengulangi perbuatannya keesokan hari.

​Langkah-langkah strategis yang mendesak untuk dieksekusi meliputi:

  1. ​Digitalisasi Mutlak Tanpa Kompromi: Wajibkan seluruh titik parkir menggunakan sistem pembayaran non-tunai yang terpusat. Hapus celah perputaran uang tunai di tangan petugas lapangan.
  2. ​Transformasi Status Pekerja (Pramuparkir): Rangkul para pekerja informal ke dalam sistem kelembagaan resmi (BUMD atau badan hukum mitra) dengan memberikan upah tetap yang layak, atribut jelas, dan jaminan sosial. Bebaskan mereka dari tekanan setoran harian yang memaksa mereka bertindak agresif.
  3. ​Penegakan Hukum Pidana (Zero Tolerance): Aksi pemerasan, pemalsuan karcis, dan premanisme berkedok parkir harus diproses tegas sebagai tindak pidana pungli, bukan sekadar didamaikan di atas kertas bermaterai.
  4. ​Kejelasan Regulasi Lahan Komersial: Pengelola pusat perbelanjaan, mal, hingga minimarket kecil harus bertanggung jawab penuh mensterilkan area bisnis mereka dari pungutan liar, atau menggratiskan transaksi durasi singkat demi melindungi hak konsumen.
Baca juga:  Musda X KNPI Kota Depok Berjalan Lancar, Tomy Wibawa Mukti Sitorus Terpilih Sebagai Ketua

​Masyarakat Kota Bandung dan para wisatawan yang berkunjung tidak meminta hal yang berlebihan—mereka hanya ingin memarkirkan kendaraan dengan rasa aman, tarif yang wajar, dan transparansi yang jelas tanpa merasa “dipalak” di tanah sendiri.

​Sudah saatnya Pemkot Bandung menunjukkan ketegasan politik anggaran dan keberanian administratif. Sebab, membiarkan tata kelola parkir dikuasai oleh ketidakpastian hukum sama artinya dengan membiarkan kebocoran finansial kota terus menggerogoti integritas birokrasi.

​Draf artikel ini disusun secara independen untuk rubrik opini dan investigasi publik porosmedia.com.