Porosmedia.com, Kab. Cianjur – Suasana hening di kaki Gunung Gede Pangrango pecah oleh deru mesin alat berat pada malam hari. Upaya mobilisasi ekskavator oleh pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) memicu ketegangan hebat setelah warga setempat melakukan aksi penghadangan massal sebagai bentuk protes atas ancaman terhadap ruang hidup mereka.
Mobilisasi alat berat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di bawah kegelapan malam dinilai warga sebagai upaya “curi start” yang memicu kemarahan kolektif. Berdasarkan pemantauan di lapangan, massa yang terdiri dari penduduk lintas generasi segera memblokade jalan pemukiman, menciptakan barikade manusia yang memaksa operator alat berat berhenti di tempat.
Setelah negosiasi yang alot dan tekanan massa yang semakin solid, pihak pengembang akhirnya terpaksa menarik mundur unit ekskavator tersebut. Kejadian ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan simbol perlawanan terhadap proyek yang dianggap cacat secara persetujuan sosial.
Mengapa warga begitu gigih menolak? Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi dasar kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan:
Status Cagar Biosfer: Kawasan Gede Pangrango bukan sekadar hutan biasa. Sejak 1977, UNESCO telah menetapkannya sebagai Cagar Biosfer, yang berfungsi sebagai paru-paru sekaligus penyangga ketersediaan air bagi jutaan penduduk di Jawa Barat dan Jakarta.
Risiko Bencana Geologis: Belajar dari gempa Cianjur beberapa waktu lalu, warga khawatir aktivitas pengeboran panas bumi di kawasan vulkanik aktif akan meningkatkan risiko seismik dan memicu pergeseran struktur tanah di wilayah pemukiman.
Kedaulatan Air: Terdapat kekhawatiran nyata mengenai penurunan debit mata air (deplesi) dan potensi kontaminasi limbah cair hasil produksi geotermal yang dapat merusak ekosistem pertanian warga.
Secara hukum, proyek panas bumi memang dilindungi oleh UU No. 21 Tahun 2014, yang memungkinkan aktivitas panas bumi dilakukan di kawasan hutan konservasi. Namun, para pemerhati hukum lingkungan berpendapat bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dikorbankan demi dalih investasi.
”Gunung Gede Pangrango adalah benteng terakhir Jawa Barat. Memaksakan proyek ini tanpa restu warga lokal sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan ekologis,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Pihak pengembang dan pemerintah perlu meninjau kembali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (FPIC). Secara legal, jika sebuah proyek mendapat penolakan masif dari subjek hukum (warga) yang terdampak langsung, maka risiko hukum di masa depan—baik perdata maupun pidana terkait perusakan lingkungan—menjadi sangat tinggi bagi pihak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mobilisasi alat berat dilakukan pada malam hari tanpa koordinasi terbuka dengan warga terdampak.
Foto : istimewa







