Porosmedia.com – Dinamika informasi di era digital kerap diwarnai oleh komodifikasi isu sensasional demi mendulang atensi publik. Baru-baru ini, ruang maya dihebohkan oleh narasi keliru yang mengeklaim adanya penangkapan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Alih-alih berpijak pada fakta verifikatif, narasi tersebut kerap dibungkus dengan potongan video dan judul provokatif yang berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
Keterbukaan Institusi di Tengah Gempuran Informasi Palsu
Menanggapi berbagai dinamika di ruang publik, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Divisi Humas menegaskan bahwa pimpinan Polri selalu terbuka dan mendengarkan setiap masukan, keluhan, maupun informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas personel. Sikap akomodatif ini merupakan bentuk komitmen transparansi di tengah era keterbukaan informasi publik.
Namun, keterbukaan institusi penegak hukum ini sering kali dieksploitasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan disinformasi. Isu-isu rekayasa terkait penangkapan pejabat tinggi kepolisian bukan sekadar hoaks biasa, melainkan bentuk serangan psikologis terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban nasional (kamtibmas).
Urgensi Literasi Kritis dan Batasan Hukum
Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, penyebaran berita bohong yang memicu keresahan publik diatur secara tegas melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, batasan antara kritik yang konstruktif dan penyebaran fitnah harus dipisahkan secara tegas.
Sebagai media profesional, porosmedia.com memandang bahwa masyarakat dan kreator konten digital perlu memiliki literasi media yang matang. Kritik tajam terhadap kinerja institusi negara adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, tetapi kritik tersebut harus berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan—bukan bersumber dari spekulasi liar atau disinformasi di media sosial.
Merawat Kepercayaan Publik melalui Sinergi
Kepercayaan publik (public trust) adalah fondasi utama dalam penegakan hukum. Ketika disinformasi dibiarkan tanpa klarifikasi yang tegas, polarisasi di tengah masyarakat akan semakin tak terhindarkan.
Langkah terbaik bagi publik adalah tidak mudah terprovokasi oleh judul sensasional, melainkan menyaring informasi hanya dari saluran resmi yang kredibel. Sinergi antara masyarakat yang cerdas secara digital dan institusi kepolisian yang profesional akan menjadi kunci utama dalam merawat marwah hukum serta menjaga keutuhan informasi bangsa.







