Mendesak Kementerian Kominfo untuk Take Down Pelanggaran Iklan Rokok di Media Digital

Jajat Sudrajat

Oleh: Tulus Abadi

Porosmedia.com — Anggota Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT), Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Pengurus Harian YLKI

Sudah lebih dari sebulan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diberlakukan, terhitung sejak 26 Juli 2024. Salah satu ketentuan yang harus segera diberlakukan adalah terkait larangan total (total ban) iklan rokok di media digital berbasis internet, baik iklan rokok konvensional dan/atau iklan rokok elektronik.

Ketentuan tersebut secara gamblang tertuang dalam Pasal 446 ayat 1 yang menyebutkan bahwa _setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengedarkan di media sosial berbasis digital_.

Kemudian pada Pasal 446 ayat 2 ditandaskan bahwa _menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan_.

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Kementerian Kominfo untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok di media sosial berbasis digital, dengan cara melakukan _take down_ iklan rokok. Khususnya setelah ada rekomendasi dari Kemenkes. Kemenkes dan Kementerian Kominfo untuk segera melakukan sinergitas melakukan penegakan hukum hal tersebut. Kementerian Kominfo tidak bisa lagi berdalih bahwa dasar hukum untuk take down tidak ada.

Baca juga:  Apakah Benar Konsumsi Teh Dapat Meningkatkan Resiko Diabetes, Ini Faktanya!

Tidak bisa juga beralasan kesulitan dari sisi teknis, karena hal ini bukan kasus yang sulit. Kalau melakukan pengawasan dan penegakan thd pornografi, terorisme, judi online saja bisa dilakukan; maka seharusnya pengawasan dan penegakan hukum thd pelanggaran iklan rokok dengan mudah juga bisa dilakukan.

Kami menghimbau agar masyarakat juga melaporkan adanya pelanggaran iklan rokok di media digital ke Kementerian Kominfo dan atau Kemenkes. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo dan Kemenkes agar segera membuka hotline pengaduan (posko) pelanggaran iklan rokok di media digital.

Dan semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut, demi memberikan perlindungan preventif thd remaja dan anak anak, dari potensi keterpaparan bahaya rokok. Mengingat, berdasar hasil SKI (Survei Kesehatan Indonesia) 2023, prevalensi merokok pada anak di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 7,1 persen. Dalam hal ini kontribusi iklan rokok di media digital dalam mengenalkan produk rokok pada anak dan remaja sangat signifikan. Apalagi produk rokok begitu gampangnya diakses oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin. ***