Menagih Sinergi Nyata IKA Unpad: Di Luar Seremonial Pendopo dan Nostalgia Dipatiukur

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pelantikan 173 jajaran kepengurusan Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) Kota Bandung periode 2026–2030 di Pendopo Kota Bandung, Minggu (1/11/2026), menandai babak baru konsolidasi potensi alumni di ibu kota Jawa Barat. Di hadapan jajaran pengurus, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan—yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat IKA Unpad Kota Bandung—secara eksplisit mendorong alumni untuk menggalang kolaborasi dalam merevitalisasi kawasan kampus Unpad Dipatiukur agar kembali menguat sebagai salah satu penanda (landmark) sejarah dan ruang publik kota.

​Secara konseptual, dorongan ini rasional. Kampus Dipatiukur bukan sekadar deretan ruang kuliah, melainkan bagian integral dari memori kolektif dan dinamika tata kota Bandung. Kehadiran ratusan alumni dengan beragam latar belakang profesional, ditambah keterlibatan figur alumni di birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, memberi legitimasi sosial dan modal teknis yang kuat.

​Namun, di tengah retorika kesepahaman dan semangat keberlanjutan kepengurusan Dicky Wishnumulya untuk periode kedua ini, publik patut mencermati bagaimana gagasan kolaborasi tersebut diturunkan menjadi kerja teknis yang transparan dan akuntabel.

​Dialektika Revitalisasi: Antara Wacana dan Realisasi

​Imbauan agar kontribusi alumni tidak sebatas fisik melainkan juga berupa sumbangan pemikiran mencerminkan kehati-hatian Pemkot Bandung dalam memetakan batas kewenangan. Kampus Dipatiukur merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Universitas Padjadjaran dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Oleh karena itu, skema “revitalisasi” kawasan tidak bisa hanya disikapi sebagai proyek beautifikasi fisik semata.

Baca juga:  Pemkot Bandung Mulai Operasikan Biodigester di Pasar Gedebage

​Penataan Kawasan Terpadu: Revitalisasi yang menyentuh ruang luar kampus—seperti pedestarian, moda transportasi pendukung, hingga tata kelola pedagang kaki lima di sekitar Dipatiukur—membutuhkan sinkronisasi tata ruang Kota Bandung secara formal, bukan sekadar imbauan komunitas.

​Akuntabilitas Pembiayaan: Jika partisipasi alumni mengarah pada penggalangan dana atau kemitraan pihak ketiga, tata kelola pembiayaan wajib tunduk pada regulasi transparansi keuangan publik dan kaidah transparansi korporasi/yayasan.

​Tanpa kejelasan skema hukum dan tata kelola kerja sama antar-lembaga (Pemkot, Universitas, dan Organisasi Alumni), wacana pengembalian kejayaan kawasan Dipatiukur berisiko berhenti pada ranah aspirasi sentimental alumni.

​Menguji Independensi Kajian Akademis

​Kemitraan antara akademisi dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan public (evidence-based policy) pada dasarnya merupakan praktik baku yang sehat. Pemkot Bandung mencatat keterlibatan Unpad dalam riset evaluasi dampak ekonomi program Prakarsa serta kajian pengelolaan sampah—dua isu krusial yang berhubungan langsung dengan daya dukung lingkungan dan kesejahteraan warga Bandung.

​Kendati demikian, posisi ganda para pemangku kepentingan perlu dikelola secara profesional untuk menjaga independensi ilmiah:

  1. ​Objektivitas Hasil Evaluasi: Ketika lembaga perguruan tinggi atau akademisinya ditunjuk melakukan kajian atas program pemerintah, hasil penelitian harus tetap objektif dan kritis. Kajian riset tidak boleh terjebak menjadi instrumen pembenaran (justifikasi) atas kebijakan birokrasi yang sedang berjalan.
  2. ​Mitigasi Benturan Kepentingan: Keberadaan alumni yang mengisi berbagai jenjang birokrasi Pemkot Bandung di satu sisi memperlancar komunikasi institusional. Namun di sisi lain, potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penunjukan kerja sama swakelola riset atau pengadaan kajian harus ditransparansikan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga:  Menguji Nyali Digitalisasi dan Program Kerakyatan Pemkot Bandung: Seberapa Efektif dan Berkelanjutan?

​Menunggu Bukti dari “Network of Talent”

​Tema Alumni sebagai Network of Talent yang diusung kepengurusan IKA Unpad Kota Bandung 2026–2030 menaruh beban pembuktian yang tidak ringan. Mengonsolidasikan 173 pengurus dalam struktur organisasi tentram dan inklusif adalah satu hal, tetapi mengonversi struktur besar tersebut menjadi kemanfaatan publik yang terukur adalah hal lain.

​Nilai Masagi (integritas, kompetensi, kolaborasi, dan kontribusi) yang ditekankan oleh Dewan Pembina IKA Unpad Kota Bandung, Agung Firmansyah Sumantri, menuntut ukuran keberhasilan yang konkret:

  • ​Sejauh mana jejaring alumni mampu memberikan intervensi nyata pada persoalan laten kota, seperti penanganan sampah berbasis komunitas, penguatan UMKM lokal, dan akses pendidikan warga rentan?
  • ​Apakah kepengurusan ini mampu bertransformasi dari sekadar wadah silaturahmi menjadi think tank kritis yang memberikan masukan objektif—bahkan korektif—terhadap kebijakan Pemkot Bandung?

​Warga Kota Bandung tidak hanya membutuhkan seremonial pelantikan yang semarak di Pendopo. Publik menantikan bagaimana kolaborasi antara Pemkot Bandung, kepakaran akademis Unpad, dan jejaring alumni ini mampu melahirkan solusi konkrit atas permasalahan kota yang kian kompleks. Kepengurusan baru IKA Unpad Kota Bandung kini memiliki panggung untuk membuktikan bahwa kontribusi mereka benar-benar dirasakan oleh almamater dan seluruh elemen masyarakat.