Porosmedia.com, Bandung Barat – Persoalan mafia tanah di Indonesia ibarat benang kusut yang tak kunjung terurai. Alih-alih memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat kecil, institusi penegak hukum kerap kali diduga tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ironi ini terpampang nyata dalam penanganan sengketa lahan di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Alih-alih menyentuh para aktor intelektual di balik rekayasa kepemilikan tanah, proses hukum yang berjalan justru memposisikan pihak korban dan pemilik sah sebagai tersangka. Hal ini memicu tanda tanya besar publik: siapa sebenarnya dalang di balik kekuatan gelap mafia tanah yang diduga mampu memutarbalikkan fakta hukum?
Kronologi Rekayasa dan Tanda Tanya Kohir C
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Persil 111 S.III seluas 5.750 meter persegi dengan Kohir C. 1111 yang sah milik warga. Berdasarkan catatan dokumen negara Buku Letter C Desa Sariwangi, objek lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan secara melawan hukum oleh pihak tertentu dengan cara memalsukan data kepemilikan ke Kohir C. 1374.
Berdasarkan penelusuran dokumen desa, Kohir C. 1374 sejatinya merujuk pada Persil 109 S.III seluas 4.330 meter persegi, yang kepemilikannya secara administratif telah dinyatakan habis sejak 2 November 1992.
Dalam keterangannya kepada porosmedia.com, R. Dedi Dirja (Bah Dirja) selaku pihak yang dirugikan mengungkapkan bahwa untuk mengamankan penguasaan tanah tersebut, sindikat mafia tanah diduga melakukan berbagai cara kotor—mulai dari intimidasi, tekanan psikologis, hingga upaya penyuapan kepada perangkat Desa Sariwangi.
Tujuannya jelas: memaksa perubahan nomor persil, kelas tanah, hingga nomor kohir, serta membatalkan Surat Warkah Nomor 594.4/33/Pem tertanggal 12 Desember 2014 atas nama pemilik sah Persil 111, mendiang Ny. Tjitjih Atjih, yang diwakili oleh almarhum kuasa hukumnya, Enjang Wahyu. Praktik lancung ini diduga kuat melibatkan jejaring oknum ormas, preman, oknum aparat, hingga pihak politisi lokal.
Surat Pengawasan Mabes Polri yang Mandek
Merasa terancam dan dizalimi, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya almarhum Enjang Wahyu sempat mengadu dan memohon perlindungan hukum ke Mabes Polri pada pertengahan 2021 lalu. Respons struktural sempat diterbitkan melalui sejumlah instansi tinggi kepolisian, di antaranya:
1. Surat Divpropam Polri No. R/445/II/WAS.2.4/2021/Divpropam tertanggal 18 Februari 2021 perihal Pelimpahan Dumas.
2. Surat Koorspripim Kapolri No. B/1052/VI/WAS.2.4/2021/Spripim tertanggal 9 Juni 2021.
3. Surat Kabareskrim Polri Kepada Ditreskrimum Polda Jabar Nomor: B/4946/VI/RES.7.5/Bareskrim tertanggal 18 Juni 2021, yang memerintahkan agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta melibatkan pengawasan internal (Bagwassidik).
Namun, lembaran-lembaran instruksi dan pengawasan dari Jakarta tersebut seolah menjadi macan ompong di tingkat daerah. Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi pengawasan dan menangkap para pelaku pemalsuan, proses hukum justru berbalik arah secara misterius.
Setelah almarhum Enjang Wahyu selaku kuasa hukum wafat, Unit 1 Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar justru menetapkan pihak pemilik sah tanah Persil 111 S.III Kohir C. 1111 sebagai Tersangka, menyusul langkah serupa terhadap Kepala Desa Sariwangi yang menerbitkan salinan warkah. Di sisi lain, pelapor dari pihak yang disinyalir sebagai bagian dari jaringan mafia tanah—yang merujuk pada Laporan Polisi No. LPB/473/V/2021/JABAR tertanggal 09 Mei 2021—melenggang tanpa tersentuh substansi keabsahan asal-usul tanah yang sejak tahun 1992 sejatinya sudah tidak memiliki hak di lokasi tersebut.
Komitmen Pemberantasan Mafia Tanah Dipertanyakan
Situasi ini memicu kritik keras terhadap efektivitas kebijakan nasional. Kesepakatan Tiga Menteri (Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri ATR/BPN) tentang pemberantasan mafia tanah di Republik Indonesia seolah hanya menjadi slogan seremonial belaka di atas kertas.
Akibat karut-marut penegakan hukum ini, pihak korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai hingga puluhan miliar rupiah, belum termasuk penderitaan immateril berupa tekanan psikologis dan rasa keadilan yang dirampas secara paksa.
Menuntut Keadilan dan Pemulihan Nama Baik
Melalui keterangan resminya di Bandung, Selasa (27 Oktober 2026), R. Dedi Dirja (Bah Dirja) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Pihaknya mendesak institusi penegak hukum tingkat pusat agar turun tangan langsung mengambil alih penanganan perkara ini secara transparan, membersihkan nama baik para korban yang dikriminalisasi, serta menyeret para aktor intelektual mafia tanah ke muka hukum tanpa pandang bulu.
Bukti-bukti autentik kepemilikan negara berupa Buku Letter C Desa Sariwangi dan riwayat warkah yang sah secara hukum harusnya menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa agraria ini, bukan justru dikalahkan oleh kekuatan transaksional di balik layar.







