Porosmedia.com, Bandung – Persoalan antara sejumlah wartawan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat terkait rencana audiensi dan silaturahmi kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana lembaga pemerintah membuka ruang komunikasi dengan pers, dan apa dasar administratif yang digunakan ketika sebuah audiensi diminta disertai surat pemberitahuan kepada kepolisian?
Sejumlah pemberitaan yang beredar sejak akhir September hingga awal Oktober 2026 menyebut rencana audiensi media dengan Disdik Jabar terhambat karena adanya koordinasi internal yang meminta adanya surat pemberitahuan dari pihak kepolisian. Persoalan tersebut mendulang keberatan dari kalangan insan pers yang menilai agenda yang diajukan murni merupakan audiensi dan silaturahmi kelembagaan, bukan aksi unjuk rasa di jalanan.
Persoalan ini penting ditempatkan secara proporsional. Sebab, yang dipersoalkan bukan semata-mata soal bertemu atau tidak bertemu, melainkan dasar kebijakan dan kepastian prosedur yang digunakan oleh sebuah badan publik ketika menerima permohonan audiensi dari awak media.
Mendorong Keterbukaan Prosedur
Ketua Serikat Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia Jawa Barat, Eddy Suprapto, memberikan perhatian serius terhadap prosedur administratif yang diterapkan oleh Disdik Jabar tersebut. Menurutnya, persyaratan administratif yang mengaitkan audiensi dengan pemberitahuan kepolisian perlu dipertanyakan dasar hukum dan urgensinya.
”Audiensi dan silaturahmi adalah ruang dialog resmi untuk membangun komunikasi serta konfirmasi pemberitaan. Jika pertemuan kelembagaan seperti ini dibebani persyaratan administratif yang biasa digunakan untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, publik dan insan pers berhak mempertanyakan apa dasar aturan tertulisnya,” ujar Eddy Suprapto.
Eddy menegaskan bahwa sikap kritis yang ditunjukkan insan pers bukan dalam rangka menciptakan konfrontasi, melainkan menuntut kepastian hukum serta transparansi prosedur pelayanan publik di lingkungan dinas.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur pemberitahuan tertulis kepada Polri untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum—seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Karena itu, sangat wajar apabila timbul pertanyaan hukum ketika kegiatan audiensi di dalam area kantor pemerintahan justru dikaitkan dengan mekanisme pemberitahuan kepolisian.
Namun, dalam kacamata tata kelola pemerintahan, bisa saja sebuah lembaga memiliki pertimbangan keamanan, tata tertib kunjungan, atau prosedur internal penerimaan tamu. Yang menjadi inti persoalan adalah: apakah prosedur tersebut memang ada, tertulis, berlaku umum, dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Di sinilah letak pentingnya transparansi. Jika ada aturan internal, cukup dijelaskan secara resmi dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, dan dalam kondisi seperti apa aturan tersebut berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada ketentuan tertulis, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pertimbangan administratif yang digunakan agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat.
Pers Sebagai Fungsi Kontrol Sosial
Hubungan antara pemerintah dan pers pada hakikatnya bukanlah hubungan konfrontatif.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai salah satu instrumen vital dalam kehidupan demokrasi. Dewan Pers secara konsisten menegaskan bahwa wartawan menjalankan peran untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Oleh sebab itu, ruang dialog antara birokrasi dan pers semestinya tidak dipandang sebagai ancaman. Kritik terhadap kebijakan public bukan bentuk permusuhan, dan permintaan klarifikasi wartawan bukanlah upaya mencari-cari kesalahan. Keterbukaan informasi justru menjadi jalan agar pemberitaan tidak dibangun di atas asumsi yang keliru.
Keterbukaan yang Terukur dan Akuntabel
Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengenal informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan. Namun, prinsip utamanya tetap sama: badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi secara transparan, terukur, dan akuntabel.
Komisi Informasi Pusat (KIP) berulang kali mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen utama untuk mendorong akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila wartawan mengajukan permohonan audiensi untuk membangun komunikasi kelembagaan, pemerintah tentu memiliki kewenangan mengatur tata cara pertemuannya. Namun, tata cara tersebut idealnya tidak menciptakan keraguan baru atau kesan hambatan komunikasi yang tidak perlu.
Mengedepankan Klarifikasi dan Sikap Profesional
Mengenai rencana tindak lanjut dari awak media dan pengurus organisasi pers yang akan mendatangi Disdik Jabar untuk meminta penjelasan langsung, Eddy Suprapto mengimbau agar seluruh langkah dilakukan secara terukur, tertib, dan profesional.
Ia menekankan bahwa dorongan agar wartawan hadir bersilaturahmi dan meminta penjelasan langsung merupakan bagian dari upaya memperjelas posisi hukum dan administratif Disdik Jabar.
”Tujuan kita adalah mendapatkan penjelasan yang resmi, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Marwah pers diuji dari cara kita menyampaikan argumentasi berdasarkan data, aturan hukum, dan etika jurnalistik,” kata Eddy.
Porosmedia.com menilai bahwa istilah atau wacana yang berkembang di kalangan internal wartawan hendaknya diterjemahkan sebagai langkah kritis yang konstruktif, bukan tindakan konfrontatif. Jika Disdik Jabar memiliki aturan tertulis terkait syarat audiensi, sampaikanlah kepada publik. Jika persyaratan itu merupakan prosedur keamanan internal, jelaskan secara proporsional. Apabila terjadi kekeliruan administratif, selesaikan secara bermartabat.
Sebaliknya dari pihak insan pers, setiap keberatan terhadap prosedur sebaiknya disampaikan secara tertulis, didokumentasikan dengan baik, serta tetap memberikan ruang klarifikasi yang seimbang kepada pihak Disdik Jabar tanpa mendahului kesimpulan yang belum terverifikasi.
Mencegah Persoalan Administrasi Menjadi Isu Kebebasan Pers
Inilah titik krusial yang dipandang penting oleh Redaksi Porosmedia.com.
Persyaratan administratif mungkin tampak sederhana. Namun ketika persyaratan tersebut berpotensi membatasi atau memperumit akses wartawan terhadap lembaga publik, persoalan tersebut dapat bergeser menjadi isu kebebasan pers dan keterbukaan informasi.
Hingga saat ini, penjelasan resmi dari pihak Disdik Jabar yang secara terbuka menerangkan dasar hukum dan latar belakang persyaratan pemberitahuan kepolisian tersebut masih ditunggu publik. Oleh karena itu, Porosmedia.com tidak menarik kesimpulan sepihak bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kesengajaan untuk menghambat tugas jurnalistik.
Yang utama saat ini adalah klarifikasi resmi. Publik dan insan pers berhak mengetahui apakah syarat tersebut merupakan kebijakan formal, prosedur keamanan internal, atau bentuk kekeliruan administratif belaka.
Utamakan Dialog dan Solusi Hukum
Polemik antara lembaga pemerintah dan wartawan tidak perlu dibiarkan berlarut-larut hingga memicu saling lapor atau tindakan yang memperkeruh suasana.
Apabila di kemudian hari muncul langkah hukum atau somasi, seluruh pihak diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dunia pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers untuk perkara yang berkaitan dengan kegiatan dan karya jurnalistik.
Langkah hukum atau konfrontasi terbuka hendaknya menjadi opsi terakhir setelah seluruh ruang dialog dan klarifikasi dimaksimalkan.
Pertanyaan yang Membutuhkan Jawaban Resmi
Pada akhirnya, polemik ini dapat diselesaikan secara jernih melalui beberapa pertanyaan mendasar:
- Apa dasar hukum dan aturan tertulis yang mensyaratkan surat pemberitahuan kepolisian untuk pelaksanaan audiensi media di Disdik Jabar?
- Apakah persyaratan tersebut merupakan regulasi umum yang berlaku bagi seluruh elemen masyarakat atau syarat khusus?
- Apakah aturan tersebut berstatus sebagai regulasi formal, tata tertib internal, atau sekadar mekanisme pengamanan?
- Bagaimana pemerintah daerah memastikan ruang dialog dengan pers tetap terbuka demi terwujudnya transparansi publik?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak membutuhkan respons emosional, melainkan penjelasan berbasis data, dokumen, dan regulasi yang sah.
Porosmedia.com berkeyakinan bahwa pemerintah yang transparan tidak akan kehilangan kewibawaannya karena menjawab pertanyaan kritis dari pers. Sebaliknya, pers yang profesional tidak akan kehilangan kehormatannya dengan menghormati prosedur yang berlaku sah.
Jangan biarkan prosedur administratif berubah menjadi dinding pemisah komunikasi publik. Sebab dalam negara demokrasi, pemerintah membutuhkan pers sebagai mitra kontrol sosial, dan masyarakat membutuhkan pers untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara jujur dan terbuka.
Mari kembali pada prinsip dasar: buka aturannya, jelaskan dasarnya, dengarkan pertanyaannya, dan jawab dengan data.







