Dua Mahkamah, Satu Persoalan: Ijazah Gibran Dan Kursi Wapres

Korupsinikus: Kalau Dokumen Tak Sah, Bagaimana dengan Kursinya?

Avatar photo

Esai Kontemplatif — Harri Safiari

Porosmedia.com – Di Negeri Konoha Raya (NKR), sebuah dokumen bisa memiliki perjalanan hidup yang lebih panjang daripada pemiliknya. Ia bisa diterbitkan, dipakai, dipersoalkan, digugat, dibela, bahkan akhirnya dinyatakan tidak sah. Namun, yang menarik, ketika dokumennya bermasalah, kedudukan orang yang menggunakan dokumen tersebut belum tentu ikut berubah.

Begitulah kira-kira cerita yang sedang berlangsung di negeri ini.

Dua lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), kini berada dalam sorotan publik menyusul persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pada 6 Oktober 2026, MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyampaikan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Belum genap sebulan, giliran MA mengambil keputusan.

Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Amarnya menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Dua putusan. Dua lembaga. Satu persoalan yang sama-sama menyentuh dokumen pendidikan Gibran.

Lantas, bagaimana dengan kursi Wakil Presiden?

Dokumen Batal, Persoalan Belum Tamat

Di warung kopi Mundur-Maju, kabar tersebut tentu saja menjadi bahan perbincangan yang lebih panas daripada kopi hitam tanpa gula.

Dadan Suradan, yang belakangan gemar mengomentari persoalan ketatanegaraan NKR, membuka pembicaraan.

“Dan, kalau surat keterangan penyetaraannya dinyatakan tidak sah oleh MA, sementara MK juga tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah setara SMA, sebenarnya apa yang sedang kita saksikan?”

Cecep Surecep menyeruput kopi sebelum menjawab.

“Ya, kita sedang menyaksikan sebuah persoalan yang tidak selesai hanya dengan menyatakan sebuah dokumen tidak sah.”

Baca juga:  Kompak Nih, Nanik S. Deyang & Hotman Paris Mundur, Korupsinikus: Lha Gibran?

“Artinya?” tanya Dadan.

“Artinya, ada beberapa pertanyaan yang harus dibedakan. Apakah dokumennya sah? Apakah persyaratan pencalonannya terpenuhi? Dan bagaimana akibat hukumnya terhadap jabatan yang sudah diduduki?”

Rubi, yang sejak tadi sibuk mencatat di buku kecilnya, ikut menyela.

“Kalau begitu, persoalannya bukan cuma ijazah, Paman. Tetapi juga hubungan antara dokumen, persyaratan, dan akibat hukumnya.”

Cecep mengangguk.

“Nah, itu dia. Jangan semua persoalan dicampur menjadi satu. Putusan MA mengenai surat administrasi tidak otomatis menjadi keputusan pemberhentian seorang Wakil Presiden. Tetapi juga jangan menganggap persoalan dokumen selesai hanya karena orang yang menggunakannya sudah dilantik.”

Dadan tersenyum kecil.

“Wah, berarti suratnya bisa dinyatakan tidak sah, tetapi kursinya masih tetap sah ditempati?”

“Secara hukum, status jabatan tidak otomatis gugur hanya karena putusan atas dokumen administratif. Harus ada proses dan dasar hukum tersendiri untuk menentukan akibatnya.”

Rubi menambahkan, “Tetapi publik berhak bertanya, bukan?”

“Justru itu,” jawab Cecep. “Pertanyaan publik jangan dimatikan dengan jawaban administratif.”

Dua Mahkamah, Dua Ranah, Satu Pertanyaan Publik

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

MK dan MA tidak sedang memutus perkara yang identik.

MK memeriksa permohonan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK juga mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan setara SMA yang dipersoalkan.

Sementara itu, MA memutus perkara tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Jadi, jangan pula disederhanakan seolah-olah kedua mahkamah telah mengeluarkan satu putusan bersama untuk membatalkan pencalonan Gibran.

Tidak demikian.

Tetapi, keduanya menghadirkan satu persoalan yang patut direnungkan: bagaimana sebuah persyaratan administratif yang menjadi bagian dari proses pencalonan dapat dipertanggungjawabkan ketika dokumen yang digunakan kemudian dinyatakan tidak sah?

Apakah persoalan berhenti pada pejabat yang menerbitkan dokumen?

Apakah cukup dengan menarik dan memusnahkan surat tersebut?

Ataukah masih ada konsekuensi lain yang harus diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan?

Baca juga:  Sinergi Lingkungan dan Budaya, Menteri LHD/BPLH Diberi Gelar Adat Pasundan di Garut

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan perdebatan di media sosial, apalagi dengan saling membela atau menyerang tokoh politik.

Di negara hukum, setiap persoalan harus memiliki jalur penyelesaian yang jelas.

Korupsinikus dan Seni Memisahkan Dokumen dari Kenyataan

Dadan kemudian teringat sebuah cerita dari Eksoplanet Korupsiana.

Di planet itu, konon, ada kebiasaan unik. Jika sebuah dokumen dinyatakan bermasalah, penduduknya tidak buru-buru memeriksa persoalan yang melatarbelakanginya.

Mereka justru sibuk memperdebatkan apakah dokumen tersebut masih boleh disimpan, dipajang, atau dimasukkan ke museum administrasi negara.

“Di Korupsiana, Dan, ada istilah dokumen tidak sah, tetapi manfaatnya sudah terlanjur sah,” kata Cecep.

“Ha-ha-ha! Jadi, dokumennya boleh dibatalkan, tetapi hasil pemakaiannya tetap dipertahankan?” Dadan tertawa.

“Jangan tertawa dulu. Itu kan hanya cerita dari planet sana. Kita tidak tahu apakah NKR sedang menuju ke sana atau justru sudah lebih dahulu sampai.”

Rubi mengangkat kepala dari buku catatannya.

“Kalau begitu, bagaimana cara membedakan negara hukum dengan negara yang hanya gemar menerbitkan dokumen hukum?”

Cecep terdiam sejenak.

“Mungkin dari keberanian lembaganya memeriksa akibat hukum dari setiap keputusan. Bukan hanya berani menyatakan dokumen salah, tetapi juga memastikan bahwa kesalahan administratif tidak dibiarkan menjadi persoalan tanpa ujung.”

Dadan kembali menyeruput kopi.

“Jadi, jangan sampai yang dibatalkan hanya kertasnya, sedangkan pertanyaannya dibiarkan menggantung?”

“Persis!”

Kursi Bukan Sekadar Tempat Duduk

Persoalan Gibran pada akhirnya bukan sekadar soal selembar surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Kursi Wakil Presiden bukan kursi biasa yang bisa dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lain. Ia merupakan jabatan konstitusional yang lahir melalui proses pemilihan, penetapan, dan pelantikan berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, persoalan mengenai keabsahan dokumen pencalonan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Tidak boleh ada kesimpulan tergesa-gesa bahwa putusan MA otomatis membatalkan jabatan. Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap putusan tersebut tidak memiliki arti hanya karena Gibran sudah dilantik.

Jika memang terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan, publik berhak mengetahui bagaimana persoalan itu diperiksa, siapa yang berwenang menilainya, dan apa konsekuensi hukumnya.

Baca juga:  Pastikan Situasi Keamanan di Wilayah Tanggungjawab, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Patroli Keamanan

Sebab, demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan pertanggungjawaban atas seluruh proses yang mengantarkan seseorang ke kursi kekuasaan.

Di sinilah pentingnya transparansi dan konsistensi hukum.

Jangan sampai rakyat hanya diminta percaya pada prosedur, sementara ketika prosedur itu dipersoalkan, jawaban yang muncul justru saling melempar kewenangan.

Jangan Sampai Kursinya Lebih Kebal daripada Dokumennya

Di warung kopi Mundur-Maju, pembicaraan mulai mereda. Gelas kopi tinggal menyisakan ampas.

Rubi menutup buku catatannya.

“Jadi, kesimpulannya bagaimana, Paman?”

Cecep menjawab pelan.

“Kesimpulannya, kita harus menghormati putusan pengadilan. Tetapi menghormati putusan bukan berarti berhenti bertanya. Justru putusan pengadilan harus menjadi pintu bagi kepastian hukum, bukan membuat persoalan baru yang terus menggantung.”

Dadan tertawa kecil.

“Kalau begitu, kita tunggu saja. Siapa tahu nanti ada putusan lain yang menjelaskan bagaimana nasib kursi itu.”

Rubi menyahut, “Tetapi jangan sampai kursinya lebih kebal daripada dokumennya.”

Mereka tertawa.

Di NKR, mungkin itulah humor yang paling getir: selembar dokumen bisa dinyatakan tidak sah, tetapi pertanyaan tentang akibatnya masih harus mencari alamat.

Dan Korupsinikus kembali mengingatkan: ketika kekuasaan terlalu sibuk mempertahankan kursi, jangan sampai lupa bahwa legitimasi bukan sekadar soal siapa yang sudah duduk, melainkan juga bagaimana ia sampai ke sana.

Sebab, dalam negara hukum, yang harus dipertahankan bukan kursinya semata, melainkan kepercayaan rakyat terhadap proses yang melahirkannya.

–Selesai —