Porosmedia.com, Bandung – Peresmian Andalan Kuliner Pasupati (Anderpas) di ruang bawah flyover Pasupati—membentang dari kawasan Balubur Town Square (Baltos) hingga Jalan Pelesiran—oleh Pemerintah Kota Bandung pada Jumat (30/10/2026) memantik perhatian publik. Proyek yang diklaim sebagai terobosan penataan sektor informal ini dihadapkan pada tantangan klasik: efektivitas pengelolaan, kepastian hukum pemanfaatan ruang publik, serta rekam jejak kegagalan proyek serupa di masa lalu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meresmikan kawasan kuliner terpadu ini dengan skema operasional awal 20 tenant dari total target kapasitas 60 tenant. Sisa 40 tenant rencananya diisi bertahap seraya menilai kesiapan sarana dan dinamika kawasan.
Batasan Komitmen dan Potensi Dilema Lapangan
Dalam pengarahannya, Wali Kota menekankan bahwa penataan tidak harus megah, melainkan wajib mengakomodasi roda ekonomi rakyat. Pemkot Bandung menetapkan empat kewajiban teknis bagi para pedagang:
1. Larangan mendirikan bangunan permanen.
2. Larangan mendirikan sarana semipermanen.
3. Pembatasan jam operasional maksimal 12 jam per hari.
4. Penerapan prinsip tata kelola lingkungan “datang bersih, pulang bersih”.
Penekanan empat syarat operasional ini memperlihatkan posisi Pemkot yang berupaya mengamankan fungsi teknis ruang bawah jembatan layang (flyover). Namun, penegakan aturan di lapangan kerap menjadi ujian konsistensi aparat kewilayahan dan Satpol PP. Tanpa pengawasan terukur dan berkeadilan, potensi penyalahgunaan ruang publik, penumpukan sampah, hingga munculnya juru parkir liar berpotensi mengulang persoalan ketertiban umum yang kerap melanda kawasan perkotaan.
Bayang-bayang Aset Teras Cihampelas dan Integrasi Pedagang
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana, menyebutkan bahwa Anderpas mengusung konsep Bandung Creative Urban Market guna mendukung ekosistem usaha informal. Proyek ini dilatarbelakangi penataan ulang pasca-alih kelola aset Teras Cihampelas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Secara teknis, Anderpas menampung penggabungan pelaku usaha informal dari Kecamatan Bandung Wetan dan pedagang limpahan kawasan Cihampelas.
Analisis Hukum & Tata Kelola Aset:
Penggabungan kelompok pedagang dari dua wilayah berbeda membawa dinamika tersendiri terkait transparansi verifikasi data pedagang (by name by address). Redaksi menilai Pemkot Bandung harus menjamin keadilan pendistribusian lapak agar tidak memicu gesekan sosial antar-komunitas pedagang.
Selain itu, keterlibatan pihak ketiga—seperti PT Tirta Investama yang menyediakan bantuan fasilitas gerobak—harus dipastikan transparan dan murni berorientasi pada pemberdayaan masyarakat (CSR), tanpa mengikat independensi pengelolaan ruang publik milik negara.







