Porosmedia.com – Bencana alam tidak pernah memberi peringatan, namun kesiapsiagaan negara untuk melestarikan keselamatan rakyatnya selalu diukur dari alokasi dan tata kelola anggaran. Dalam tatanan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memainkan peran sentral yang amat vital. Dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, BNPB adalah garda terdepan perlindungan negara terhadap warganya.
Namun, pertanyaan kritis yang mendasar wajib diajukan oleh publik dan insan pers: Bagaimana jika dana yang dialokasikan untuk menyelamatkan nyawa manusia justru tergerus oleh praktik korupsi?
Secara substansial, dugaan atau potensi korupsi pada anggaran penanggulangan bencana bukan sekadar persoalan kebocoran keuangan negara atau penyimpangan angka-angka di atas kertas APBN. Lebih tragis dari itu, korupsi di sektor bencana adalah bentuk kejahatan kemanusiaan implisit yang langsung merenggut hak hidup dan hak atas keselamatan masyarakat terpapar bencana.
Kerentanan Sistemik: Ketika Ruang Kemanusiaan Digerogoti
Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, BNPB tercatat menerima alokasi anggaran sebesar Rp490,96 miliar. Postur anggaran tersebut terbagi menjadi dua pilar utama:
- Program Ketahanan Bencana (termasuk bantuan kebencanaan langsung) sebesar Rp250 miliar.
- Program Dukungan Manajemen (tata kelola, layanan, dan pengawasan internal) sebesar Rp240,96 miliar.
Meskipun alokasi anggaran BNPB ini tidak mewakili keseluruhan dana penanggulangan bencana nasional—yang juga tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah—setiap rupiah dalam skema ini memikul tanggung jawab moral yang sangat berat.
Apabila terjadi penyelewengan dana—bahkan dalam hitungan simulasi terkecil sekalipun—dampak domino yang ditimbulkan di lapangan akan berantai dan fatal:
- Keterlambatan Penyelamatan Jiwa (Golden Time Hilang): Pengadaan peralatan penyelamatan, perahu karet, tenda darurat, logistik pangan, hingga obat-obatan yang dikurangi volumenya atau diturunkan kualitasnya (downgrade spesifikasi) secara langsung menghambat respons tanggap darurat. Dalam kondisi krisis, keterlambatan hitungan jam bisa berarti hilangnya nyawa.
- Degradasi Hak Pengungsi: Pengangkangan dana operasional posko pengungsian berdampak langsung pada hilangnya akses air bersih, fasilitas sanitasi layak, makanan bergizi, dan layanan kesehatan dasar bagi kelompok rentan—anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
- Rehabilitasi Abal-Abal dan Bencana Susulan: Penyelewengan pada dana rehabilitasi dan rekonstruksi berpotensi menghasilkan infrastruktur pengganti (seperti hunian tetap, sekolah, dan jembatan) yang asal jadi dan tidak memenuhi standar ketahanan gempa atau banjir. Hal ini menciptakan risiko “bencana kedua” akibat kegagalan struktur fisik.
- Pelemahan Kesiapsiagaan Longgar: Anggaran perawatan alat deteksi dini dan simulasi bencana yang dikoreksi demi efisiensi fiktif akan menumpaskan kesiapan personel di lapangan ketika erupsi gunung api, gempa, tsunami, atau tanah longsor mendadak terjadi.
Konsekuensi Hukum dan Anatomi Pengawasan
Dari kacamata hukum positif di Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memandatkan secara tegas bahwa pemerintah dan BNPB bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran dan bantuan bencana yang akuntabel.
Jika penyelewengan dana terbukti secara sah dan meyakinkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyediakan ancaman sanksi yang amat berat. Bahkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu—seperti saat bencana alam nasional—dapat diancam dengan hukuman maksimal. Penting pula ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Namun, mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), setiap indikasi penyimpangan wajib dibuktikan berdasarkan temuan fakta yang objektif, audit investigatif, serta proses penegakan hukum yang kredibel. Pemisahan antara kelalaian administratif dan niat jahat (mens rea) tindak pidana korupsi harus dilakukan secara teliti oleh aparat penegak hukum.
Untuk itu, benteng pengawasan tidak boleh rubuh dan harus bekerja secara kolaboratif:
- Auditor Eksternal & Internal (BPK, BPKP, APIP): Harus melakukan audit dengan tujuan tertentu (special audit) pada proyek-proyek pengadaan barang/jasa kebencanaan secara berkala dan berorientasi pada hasil fisik di lapangan (forensic audit).
- Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Polri): Wajib menindaklanjuti setiap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan adanya unsur unlawful enrichment atau perbuatan melawan hukum.
- Pengawasan Publik dan Media Pengawal: DPR RI, insan pers, serta organisasi masyarakat sipil harus memanfaatkan instrumen Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk menguji kesesuaian antara rencana anggaran (RAB), dokumen kontrak, dan bukti fisik bantuan yang diterima oleh masyarakat korban bencana.
Tolok Ukur Nyata Adalah keselamatan Warga
Pembahasan dan analisis ini tidak dihadirkan sebagai tuduhan prematur kepada instansi tertentu, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial (social control) media dalam mengingatkan seluruh pemangku kebijakan.
Bagi jajaran editorial Porosmedia.com, parameter keberhasilan pengelolaan anggaran BNPB maupun dana kebencanaan nasional tidak boleh sekadar diukur dari tingginya angka penyerapan anggaran (disbursement rate) atau tuntasnya Laporan Keuangan di atas kertas. Tolok ukur yang sejati adalah sejauh mana setiap rupiah anggaran tersebut bertransformasi menjadi perlindungan nyata, kecepatan evakuasi, kelayakan pengungsian, dan kepastian pemulihan bagi rakyat yang sedang tertimpa musibah.
Di tengah ancaman perubahan iklim dan tingginya kerentanan geografis Indonesia, mengawal anggaran bencana adalah mengawal keselamatan jiwa manusia. Jangan sampai air mata korban bencana diperberat oleh serakahnya praktik penyimpangan anggaran.







