Porosmedia.com, Kota Cimahi – Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang geram, karena ada oknum diduga warga dari kota Bandung yang membuang sampah ke kali Citopeng. Ranto mengatakan bahwa oknum tersebut akan ditindak secara tegas.
Hal itu berdasarkan Informasi di lapangan bahwa masih ada saja yang membuang sampah ke kali Citopeng, kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi, Selatan, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023.
Tim Satpol PP menerjunkan beberapa anggotanya untuk mengecek ke lokasi kebenaran tersebut.
“Karena hal ini sudah viral buang sampah pada Kamis 16 November 2023, usai hujan lebat mereka membuang sampah seenaknya sendiri, tidak melihat dampaknya yang akan terjadi, yaitu tersumbatnya aliran air akibat tumpukan sampah,” kata Ranto geram.
Bahkan Ranto pun secara mengharapkan kesadaran dari oknum yang buang sampah tersebut secara konsekuen dapat datang ke kantor Satpol PP Cimahi.
“Dari pada nantinya kena sanksi berat di Tipiring didenda Rp50 juta, lebih baik jujur datang kekantor kami untuk tidak melakukan kembali tindakan konyol tersebut,” tegas Ranto.
Diakui oleh Ranto, karena wilayah sungai Citopeng berbatasan dengan wilayah Kota Bandung, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung.
Yang disesalkan oleh Ranto, beberapa bulan lalu oknum yang buang sampah ke kali Citopeng pernah diciduk Satpol-PP Kota Cimahi dan sudah disidangkan.
Sekarang terjadi lagi aksi membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh oknum warga itu, disaat sudah hujan deras, dan aliran air sungai dalam kondisi deras, sehingga sampah yang dibuang langsung hanyut atau tidak menumpuk di satu titik.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kejadiannya betul di aliran Sungai Citopeng, saat ini sedang kami telusuri,” ucap Ranto, Jum’at (17/11/2023).
Namun lanjut Ranto, pihaknya juga menegaskan, bila oknum yang membuang sampah tersebut orang Cimahi, dan sampah masuk ke perbatasan wilayah Cimahi, Ranto akan menindak secara tegas.
Ranto menambahkan, bagi yang membuang sampah sembarangan, akan diberikan sanksi sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau titik pembuangan dan warga Kota Cimahi tentu akan kita kenakan sanksi karena melanggar Perda Kota Cimahi,” tegas Ranto.
Begitu pula yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, secara terpisah menjelaskan, bahwa dari Satpol PP Kota Cimahi sudah melakukan pengecekan lokasi.
“Terkait adanya informasi buang sampah kembali di sungai Citopeng, beberapa waktu lalu kita sempat melakukan penindakan,” ucap Karsa Hudan.
Setelah dilakukan investigasi kelapangan, kata Karsa bahwa orang yang melakukan pembuangan sampah tersebut orang dari Kota Bandung.
“Jadi oknum yang membuang sampah tersebut dari hasil investigasi dilapangan ternyata bukan dari Cimahi tetapi oknum dari Kota Bandung,” tukas Karsa.
Karsapun rencananya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kota Bandung.
“Memang saat ini oknum-oknum tersebut belum diketahui oleh kami, dan hal ini akan dikoordinasikan dengan Satpol-PP Kota Bandung cara terbaik untuk penindakan selanjutnya.
Bahkan kata Karsa pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi. (Bagdja)