Disokong 94 Persen Pangan Luar Daerah, Pemkot Bandung Didorong Realisasikan Gudang Logistik Mandiri

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung–Ketergantungan pasokan pangan Kota Bandung terhadap pasokan dari luar daerah masih sangat dominan. Kondisi ini dinilai rentan memicu gejolak harga hingga krisis ketersediaan jika terjadi gangguan rantai distribusi.

​Guna mengantisipasi risiko tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) mulai mengkaji kelayakan penyediaan infrastruktur logistik dan gudang cadangan pangan mandiri.

​Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengungkapkan bahwa pasokan pangan masyarakat Kota Bandung hingga saat ini hampir sepenuhnya bergantung pada produsen di luar daerah.

​Meskipun tercatat ada penurunan ketergantungan sebesar dua persen—dari 96 persen menjadi 94 persen—angka tersebut dinilai belum signifikan untuk mengamankan ketahanan pangan kota dalam jangka panjang.

​“Kalau bicara ketersediaan, distribusi yang selalu diandalkan Kota Bandung pasti akan ada akhirnya. Sebesar apa pun ketergantungan itu, tetap tidak baik untuk Kota Bandung,” ujar Gin Gin saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian Studi Kelayakan Penyediaan Infrastruktur Logistik Pangan di Malaka Hotel Bandung, Kamis (29/10/2026).

Baca juga:  Bukan Cuma Soal Kinerja, Disdik Kota Bandung Luncurkan Aplikasi SAE PTK Tekan Risiko Kesehatan Mental Ribuan Guru

​According to Gin Gin, rendahnya kapasitas produksi lokal menuntut Kota Bandung memiliki sistem pengelolaan dan penyimpanan cadangan pangan yang tangguh. Tanpa infrastruktur logistik yang memadai, Kota Bandung dinilai rentan terhadap gejolak harga pasar dan kerawanan pangan sewaktu-waktu.

​“Ketergantungan terhadap distribusi dari luar daerah tidak bisa terus-menerus diandalkan. Kita perlu mempersiapkan sistem yang mampu menjaga ketersediaan pangan ketika terjadi gangguan pasokan,” tegasnya.

​Landasan Regulasi dan Perubahan Kebijakan Penyimpanan

​Rencana pembangunan fasilitas logistik pangan tersebut memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Amanat ini juga telah masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029.

​Kendati demikian, Gin Gin menekankan bahwa pembangunan infrastruktur ini tidak boleh sekadar berhenti pada fisik bangunan (bancakan proyek semen dan batu). Aspek kelembagaan, mekanisme distribusi, tata kelola, hingga skema pembiayaan harus dirancang terpadu.

​Mendesaknya kebutuhan gudang pangan mandiri ini makin diperparah oleh skema penyimpanan cadangan pangan di Perum Bulog yang mengalami perubahan aturan.

Baca juga:  Mencari 3 Deputy Badan Pangan Nasional!

​Jika sebelumnya pemerintah daerah dapat menitipkan cadangan pangan di gudang Bulog hingga durasi satu atau dua tahun, mulai tahun ini fasilitas penyimpanan yang dapat difasilitasi dibatasi maksimal hanya satu bulan.

​Kondisi tersebut memaksa Pemkot Bandung untuk segera merumuskan alternatif penyimpanan mandiri beserta kesiapan anggarannya agar cadangan pangan daerah tidak terlantar.

​Gin Gin berharap hasil kajian studi kelayakan yang melibatkan tanggapan serta analisis akademisi dan pengamat ini tidak sekadar berakhir di atas meja perencana, melainkan segera ditindaklanjuti dengan dukungan anggaran dan kebijakan riil dari Pemkot maupun DPRD Kota Bandung. (PM-01)

​